RUANG.NEWS MAKASSAR — Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas empat persoalan terkait sengketa lahan dan aset, Senin (20/7).
Keempat persoalan tersebut meliputi kawasan Center Point of Indonesia (CPI), lahan di Jalan Insinyur Sutami, rumah dinas PLN Tallo, serta rumah dinas Golongan III milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Ramang KM 16.
Rapat menghadirkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan serta Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan guna memberikan penjelasan terkait masing-masing persoalan.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, mengatakan empat surat pengaduan dibahas dalam satu forum karena seluruhnya berkaitan dengan persoalan lahan dan aset.
Persoalan pertama menyangkut pemblokiran lahan dan daftar aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan CPI Makassar.
Dalam pembahasan terungkap adanya pihak lain selain Pemprov Sulsel dan PT Yasmin yang mengklaim memiliki aset di kawasan tersebut berdasarkan putusan pengadilan.
Menurut Andi Anwar, pihak tersebut meminta agar pemblokiran atas lahan yang diklaim dapat dibuka. Dari penjelasan para pihak, Komisi A juga memperoleh informasi adanya lahan seluas sekitar satu hektare yang dikuasai PT Gihon Abadi Jaya.
“Setelah mendengar penjelasan dan masukan dari para pemohon, kami mengetahui terdapat lahan sekitar satu hektare yang dikuasai PT Gihon Abadi Jaya. Namun, persoalan ini masih berproses secara hukum sehingga kami hanya mendengarkan penyampaian seluruh pihak yang hadir,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi A belum mengambil kesimpulan maupun mengeluarkan rekomendasi karena sengketa tersebut masih bergulir di pengadilan. DPRD akan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan sikap.
“Persoalan kedua berkaitan dengan klaim lahan di Jalan Insinyur Sutami, Makassar,” ucapnya.
“Salah seorang pemilik lahan mengaku belum menerima ganti rugi atas tanah seluas 503 meter persegi dari total 1.600 meter persegi yang terdampak pembangunan jalan tol pada 2004,” lanjutnya.
Kata Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut Komisi A turut mengundang Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dalam RDP tersebut.
Namun, karena pembangunan jalan tol merupakan kewenangan pemerintah pusat, DPRD hanya mencatat persoalan itu sebagai masukan kepada pihak balai.
Bahkan, menurut Andi Anwar, pihak balai baru mengetahui masih adanya persoalan pembebasan lahan yang belum terselesaikan.
“Pembahasan ketiga menyangkut rumah dinas di kompleks PLN Tallo, Makassar. Sejumlah pensiunan PLN mengadukan permintaan pengosongan rumah dinas oleh PT PLN (Persero),” katanya.
Komisi A menilai penyelesaian persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan PT PLN.
Meski demikian, DPRD meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara persuasif, tidak diskriminatif, serta mengedepankan mediasi antara kedua belah pihak.
Komisi A juga memahami bahwa pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, persoalan keempat berkaitan dengan rumah dinas Golongan III milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Ramang KM 16.
“Para pensiunan yang menempati rumah tersebut mengajukan permohonan agar aset dapat dialihkan melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Namun, Dinas Tenaga Kerja selaku pengelola aset masih melakukan kajian. Pasalnya, pengalihan aset kepada perorangan harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.
Andi Anwar menegaskan keputusan akhir terkait persoalan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Gubernur Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Komisi A hanya akan memberikan rekomendasi agar seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)







