RUANG.News, JAKARTA — Sebanyak delapan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar 99 kabupaten penerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), karena menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting untuk tahun 2025.
Adapun delapan kabupaten yang dimaksud, yakni: Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidrp, Takalar, dan Wajo.
Pemberian insentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya penanganan stunting tahun anggaran 2025 tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 November 2025.
“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian bunyi KMK 330/2025 tersebut.
Nilai insentif tahun ini lebih rendah Rp475 miliar dibandingkan insentif tahun lalu yang mencapai Rp775 miliar. Selain dari nominal, jumlah pemda penerima insentif kategori ini juga lebih rendah, dengan rincian tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.
Sedangkan, pada KMK 353/2024 yang diteken oleh eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.
Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif di antaranya; Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Sementara untuk kabupaten, selain 8 dari Sulsel, ada pula Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.
Sedangkan untuk kota yang mendapat insentif, yakni Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.
Insentif fiskal ini diberikan untuk menjalankan mandat Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Berdasarkan Lampiran KMK 330/2025, jenis belanja penandaan stunting termasuk untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.
Provinsi Sulsel memang tengah gencar menjalankan program penanganan stunting. Salah satunya melalui program Aksi Stop Stunting atau disingkat ASS.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa evaluasi dari program ini akan terus dilakukan dilakukan secara acak untuk memastikan pelaksanaannya benar-benar sesuai standar.
“Ini bagian dari upaya kita memastikan program Aksi Stop Stunting berjalan sebagaimana mestinya. Ada yang sudah bagus, tapi masih ada catatan yang butuh segera diperbaiki,” kata Sudirman, saat turun langsung
ke lapangan meninjau jalannya program ASS di Desa Lengkese, Kecamatan Manggarabombang, Kabupaten Takalar, dan Desa Punagaya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto belum lama ini.
Beberapa temuan yang menjadi perhatian Sudirman dalam pemantauannya tersebut, antara lain penyajian menu makanan yang perlu disesuaikan dengan usia anak, penggunaan wadah stainless yang wajib diterapkan, serta percepatan rujukan bagi anak dengan penyakit penyerta.
Menurutnya, upaya percepatan penurunan angka stunting membutuhkan ketelitian dan konsistensi agar anak-anak Sulsel dapat tumbuh sehat dengan asupan gizi yang cukup.
Program ASS sendiri menargetkan 15.120 anak penderita stunting di 504 desa dengan durasi 59 hari.
Selama program berjalan, anak-anak mendapatkan tambahan asupan gizi, edukasi tentang makanan sehat, serta pemantauan pertumbuhan oleh tim ahli.
Untuk mendukung pelaksanaannya, lebih dari 1.000 Tim Pendamping Gizi Daerah (TPGD) dikerahkan bersama kader PKK desa. (**)










