RUANG.NEWS, GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket menyerahkan 8 rekomendasi kepada pimpinan DPRD Gowa dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, didampingi tiga wakil ketua yakni Hasrul Abdul Rajab, Taufik Surullah dan Tyna Haji Tino, serta dihadiri 42 anggota DPRD Gowa, digelar terbuka di Gedung DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, saat membacakan laporan hasil kerja Pansus Hak Angket, menyampaikan bahwa secara garis besar, ada tiga komponen dugaan yang kuat dari tiga obyek penyelidikan pansus.
Pertama, terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa kickback atau fee senilai Rp600.000.000,- dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara tahun anggaran 2025 yang melibatkan lingkaran orang dekat Bupati Gowa.
Kedua, terindikasi kuat telah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang nyata dan rekayasa dokumen post factum dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 doktoral seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Ketiga, terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Dari tiga komponen ini, lahirlah 8 Rekomendasi Pansus Hak Angket yang diperoleh berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir tersebut,” kata Kasim Sila.
Ia juga menegaskan bahwa kesimpulan akhir itu disampaikan berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti tertulis, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak termasuk Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Untuk pelaksanaan tindak lanjut dari hasil kerja tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga merekomendasikan agar seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen, bukti surat, dokumen elektronik, dan seluruh alat bukti hasil penyelidikan ditempatkan sebagai dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan serta pengamanannya, dan menjadi dasar faktual dalam proses kelembagaan DPRD selanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan setelah Pansus Hak Angket menyerahkan 8 rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil kerjanya selama 30 hari itu kepada pimpinan DPRD, maka selanjutnya giliran DPRD yang akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Pimpinan DPRD Gowa, kata dia, akan menindaklanjuti dengan proses atau tahapan menuju hak menyatakan pendapat.
“Hari ini Pansus Hak Angket telah menyerahkan resmi kepada pimpinan DPRD. Secara tidak langsung, kerja-kerja pansus sudah selesai. Sekarang, kewenangan DPRD secara utuh. Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena pansus telah melaksanakan tugasnya dan telah menyerahkan laporan rekomendasi pada rapat paripurna hari ini, ” kata Hasrul.
“Tentu bahan rekomendasi tadi yang diserahkan pansus akan diperbanyak dan kita bagikan kepada 45 anggota DPRD Gowa. Setelah para anggota dewan akan mengkaji dan membahasnya di fraksi masing-masing, dan selanjutnya ke depan akan kita kembali menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan rapat untuk agenda hak menyatakan pendapat, ” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah impinan DPRD menerima rekomendasi Pansus Hak Angket adalah mendengarkan pendapat atau tanggapan fraksi-fraksi.
“Nanti hasil dari hak menyatakan pendapat ini yang akan dibawa ke MA, ” jelasnya.
Adapun 8 Rekomendasi Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni:
1. Menyatakan bahwa hasil penyelidikan Pansus telah menemukan persoalan substantif dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Gowa yang mempunyai relevansi terhadap penggunaan wewenang pemerintahan, tertib kewenangan, integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, independensi birokrasi, serta pelaksanaan sumpah, kewajiban, dan tanggung jawab jabatan kepala daerah.
2. Merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ini melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan persyaratan, tata cara, dan mekanismenya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan serta Peraturan DPRD Kabupaten Gowa tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa.
Pansus menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan dan analisis hukum yang menunjukkan bahwa rangkaian fakta pada ketiga objek penyelidikan, baik dinilai secara sendiri-sendiri maupun dalam persesuaiannya, telah memberikan dasar faktual dan argumentasi hukum yang memadai bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk membentuk pendapat kelembagaan mengenai pelaksanaan sumpah dan janji jabatan, kewajiban, integritas, serta tanggung jawab jabatan kepala daerah.Referensi Geografis
3. Merekomendasikan agar fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan komitmen fee proyek serta transfer dana sebesar Rp600.000.000 dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara 2025 diteruskan kepada aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang untuk dilakukan penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Pansus menegaskan bahwa rekomendasi ini bukan merupakan penetapan adanya tindak pidana ataupun pertanggungjawaban pidana pihak tertentu, melainkan bentuk pertanggungjawaban kelembagaan DPRD untuk menyerahkan fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi hukum kepada lembaga yang berwenang sesuai sistem hukum yang berlaku.
4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga independensi pelaku pengadaan, mencegah konflik kepentingan, menutup ruang intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan, serta memperkuat sistem pengendalian internal sehingga seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk membenahi mekanisme pengambilan keputusan dan atau tindakan pemerintahan yang berdampak terhadap hak atau kepentingan masyarakat, sehingga setiap kebijakan dilaksanakan berdasarkan alasan yang jelas, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip legalitas, kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
6. Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk melakukan penataan dan pengendalian terhadap penggunaan rumah jabatan kepala daerah, fasilitas pemerintah daerah, perjalanan dinas, dan pen- dan pelibatan aparatur agar seluruh penggunaannya benar-benar berkaitan dengan kepentingan kedinasan, dilakukan melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.Referensi Geografis
7. Merekomendasikan kepada Bupati Gowa dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjamin adanya batas yang tegas antara kepentingan pribadi dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta mencegah terbentuknya akses maupun pengaruh informal dari pihak yang tidak mempunyai jabatan, tugas, fungsi, dan kewenangan dalam struktur pemerintahan, sehingga tetap terjaga tertib kewenangan, independensi, aparatur, independensi aparatur, dan sistem pertanggungjawaban pemerintahan.
8. Merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa untuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna atas laporan hasil penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket ini dengan memfasilitasi seluruh tahapan kelembagaan dalam rangka penggunaan Hak Menyatakan Pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Gowa. (*)







