RUANG.NEWS, GOWA – Pimpinan DPRD Gowa memastikan akan segera menindaklanjuti hasil kerja dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang telah diserahkan secara resmi pada rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Adapun tindaklanjut yang akan dilakukan, yakni dengan segera menjadwalkan sidang paripurna berikutnya dengan agenda penggunaan Hak Penyampaian Pendapat dari seluruh fraksi.
“Tentunya hasil dan rekomendasi dari Pansus Hak Angket DPRD akan kami tindaklanjuti dan selanjutnya akan menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penggunaan Hak Penyampaian Pendapat dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gowa” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, usai sidang paripurna penyampaian rekomendasi hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
“Tentu bahan rekomendasi tadi yang diserahkan pansus akan diperbanyak dan kita bagikan kepada 45 anggota DPRD Gowa. Setelah para anggota dewan akan mengkaji dan membahasnya di fraksi masing-masing, dan selanjutnya ke depan akan kita kembali menggelar rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk menjadwalkan rapat untuk agenda hak menyatakan pendapat, ” paparnya.
Nantinya, kata dia, hasil dari hak menyatakan pendapat itu selanjutnya akan dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
Ia juga mengatakan, setelah penyerahan rekomendasi kepada pimpinan DPRD, secara tidak langsung kerja atau tugas Pansus Hak Angket sudah selesai.
Untuk informasi, ada delapan poin rekomendasi yang disampaikan Pansus Hak Angket kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sebagai kesimpulan atau laporan hasil kerjanya.
Kesimpulan akhir itu disampaikan berdasarkan seluruh uraian fakta, persesuaian alat bukti tertulis, dokumen keuangan, dan dokumen lainnya yang menjadi alat bukti, serta adanya kesaksian beberapa pihak.
Secara garis besar, ada tiga komponen dugaan yang kuat dari tiga obyek penyelidikan pansus. Pertama, terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara dan indikasi tindak pidana korupsi berupa kickback atau fee senilai Rp600.000.000,- dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis sekolah negara tahun anggaran 2025 yang melibatkan lingkaran orang dekat Bupati Gowa.
Kedua, terindikasi kuat telah terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang nyata dan rekayasa dokumen post factum dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 doktoral seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan.
Ketiga, terindikasi kuat telah adanya perbuatan tercela, pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan negara, serta pelanggaran sumpah dan janji jabatan oleh Bupati Gowa yang berdampak destruktif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dari tiga komponen ini, lahirlah 8 rekomendasi Pansus Hak Angket yang diperoleh berdasarkan uraian fakta hasil penyelidikan, analisis hukum, pendapat, dan kesimpulan akhir sebagaimana diuraikan dalam laporan akhir tersebut.
Adapun poin inti dari delapan rekomendasi tersebut, yakni: Merekomendasikan bahwa tim Pansus Hak Angket DPRD telah menemukan hasil persoalan; Merekomendasikan agar DPRD menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket DPRD melalui penggunakan Hak Menyatakan Pendapat; Merekomendasikan agar fakta dokumen dan alat bukti dugaan fee proyek diteruskan kepada pihak penegakan hukum yang resmi agar segera diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku; Merekomendasikan kepada Pemkab Gowa agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.
Selain itu, Merekomendasikan kepada Pemkab Gowa untuk membenahi mekanisme pengambilan keputusan pemerintah kepada pihak yang sesuai dengan fungsi jabatannya, dan bukan kepada orang-orang yang tidak memiliki tugas dan fungsi dalam sistem pemerintahan yang ada agar seluruh pengambilan keputusan berpihak kepada rakyatnya; Merekomendasikan penataan dan pengembalian rumah jabatan (Rujab) kepala daerah agar berfungsi sebagai mestinya bukan untuk kepentingan pribadi;
Selanjutnya, Merekomendasikan kepada Pemkab Gowa agar menjaga pengambilan kebijakan dari unsur kepentingan pribadi dan menjaga pengambilan keputusan dari orang yang tidak punya kewenangan; dan Merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti hasil Pansus Hak Angket dengan memfasilitasi secara kelembagaan dalam rangka Hak Menyatakan Pendapat.
“Ada delapan rekomendasi yang yang intinya ditujukan kepada pimpinan Pemeriksaan Kabupaten dan ada juga yang kami rekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan rapat paripurna ini sekaligus mengakhiri seluruh tugas dari tim Pansus Hak Angket DPRD,” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, usai sidang paripurna.
Untuk pelaksanaan tindak lanjut dari hasil kerja tersebut, Pansus Hak Angket DPRD Gowa juga merekomendasikan agar seluruh berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, dokumen, bukti surat, dokumen elektronik, dan seluruh alat bukti hasil penyelidikan ditempatkan sebagai dokumen resmi DPRD, dijaga keutuhan serta pengamanannya, dan menjadi dasar faktual dalam proses kelembagaan DPRD selanjutnya, tanpa mengurangi kewenangan aparat penegak hukum terhadap fakta dan alat bukti yang mempunyai dimensi dugaan tindak pidana atau dimensi hukum lainnya. (*)







