RUANG.NEWS MAKASSAR – Dewan Pengurus Nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendorong penguatan kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.
Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema Momentum Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Otonomi Daerah, Asimetris, dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Rakorwil dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten se-Sulawesi, sekretaris DPRD kabupaten, jajaran pengurus ADKASI, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi.
Ketua Umum DPN ADKASI Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah harus menjadi momentum memperkuat otonomi daerah sekaligus memperkokoh posisi DPRD sebagai lembaga legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, semangat desentralisasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 perlu dibarengi dengan reformasi tata kelola pemerintahan. Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus disertai pembenahan sistem politik.
“Yang perlu dibenahi adalah proses rekrutmen di internal partai politik. Selain itu, sistem pemilihan juga perlu ditata kembali agar biaya politik tidak terlalu tinggi, baik dalam pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota DPRD,” kata Siswanto.
Ia menilai DPRD seharusnya menjadi institusi yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun, fungsi tersebut belum berjalan optimal karena hubungan antara legislatif dan eksekutif masih belum seimbang.
“DPRD harus menjadi lembaga yang paling efektif dalam mengawasi kepala daerah. Namun dalam praktiknya, DPRD sering kali berada pada posisi yang subordinat dan terjebak dalam hubungan patron-klien dengan kepala daerah,” ujarnya.
Siswanto juga menyoroti besarnya kewenangan kepala daerah yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang, terutama dalam mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan.
Menurutnya, pengawasan terhadap sektor-sektor tersebut akan lebih efektif apabila DPRD memiliki kelembagaan yang kuat serta dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, ADKASI mengusulkan agar revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan penguatan terhadap kelembagaan DPRD sehingga hubungan antara legislatif dan eksekutif berjalan lebih seimbang.
“DPRD dan kepala daerah harus menjadi mitra yang sejajar dan saling menguatkan, bukan dalam rangka saling menjatuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Siswanto mendorong perubahan orientasi kerja DPRD agar lebih berfokus pada pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“DPRD tidak boleh lagi terjebak pada urusan teknis administratif, seperti perjalanan dinas dan reses semata. DPRD harus menghasilkan kebijakan yang berkualitas, melakukan pengawasan yang efektif, dan menjalankan fungsi anggaran secara optimal,” katanya.(***)





