RUANG.NEWS SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan eks rumah dinas Kejari, Kamis (23/7/2026), di Aula RSUD Arifin Nu’mang, Kecamatan Panca Rijang.
Perjanjian ditandatangani Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Ady Kusumo Wibowo. Aset tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh UPT RSUD Arifin Nu’mang untuk mendukung pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui kerja sama tersebut.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sidrap. Pinjam pakai BMN ini akan kami gunakan sebaik-baiknya untuk mendukung program pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Syaharuddin, penyerahan aset tersebut merupakan hasil komunikasi dan koordinasi bersama Kejari Sidrap yang menilai eks perumahan dinas tersebut layak dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah sakit.
Ia menjelaskan, proses pinjam pakai akan dilanjutkan dengan pengunggahan dokumen ke sistem administrasi sebelum memasuki tahapan hibah secara bertahap.
“Alhamdulillah, barang eks perumahan ini diserahkan atas inisiatif Pak Kajari. Setelah diunggah ke sistem, akan dilanjutkan dengan proses hibah secara bertahap sebagaimana aset gudang yang sebelumnya telah dihibahkan,” katanya.
Syaharuddin berharap lahan tersebut segera dibersihkan dan dimanfaatkan, terutama untuk memperluas area parkir serta mendukung penataan kawasan RSUD Arifin Nu’mang.
Ia juga mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan milik Lapas dan Rutan yang saat ini masih menunggu persetujuan Direktorat Jenderal terkait. Jika terealisasi, kawasan rumah sakit akan semakin luas sehingga mendukung pengembangan layanan kesehatan.
Selain itu, Pemkab Sidrap menargetkan peningkatan kapasitas rumah sakit daerah. Saat ini, RS Nene Mallomo dipersiapkan untuk naik status menjadi rumah sakit tipe B agar masyarakat tidak lagi banyak dirujuk ke Parepare maupun Makassar.
Syaharuddin menambahkan, sejak diberlakukannya program BPJS Gratis pada Maret 2025, jumlah kunjungan pasien di fasilitas kesehatan terus meningkat. Karena itu, ia meminta seluruh tenaga kesehatan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Okupansi pasien sudah sangat tinggi. Tinggal bagaimana perawat, bidan, dan dokter memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat cepat sembuh dan rumah sakit juga mampu meningkatkan pendapatannya,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk terus menjaga sinergi dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Sidrap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Ady Kusumo Wibowo menegaskan Kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah melalui pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan hukum.
“Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun bidang lainnya, kami berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” ujarnya.
Menurut Ady, penandatanganan perjanjian pinjam pakai tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Ia menegaskan, penandatanganan berita acara serah terima bukan sekadar memenuhi administrasi pengelolaan aset negara, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ady berharap aset eks rumah dinas Kejaksaan dimanfaatkan secara optimal, dipelihara dengan baik, dan digunakan sesuai peruntukannya sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Arifin Nu’mang.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap sinergi antarinstansi semakin kuat demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Penandatanganan perjanjian tersebut turut dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sunandar, Kepala Dinas Kesehatan Ishak Kenre, Direktur RSUD Arifin Nu’mang Lisdiana A. Sultan, Kepala Bagian Hukum Roni Setiawan, Kepala Bagian Umum dan Protokol Irham Imran, jajaran Kejaksaan Negeri Sidrap, serta manajemen RSUD Arifin Nu’mang.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sidrap atas dedikasi, profesionalisme, dan sinergitas dalam penyelamatan serta pemulihan aset daerah UPT SDN 6 Batu.(***)







