RUANG.News, MAKASSAR — Dua guru SMAN 1 Luwu Utara (Lutra), Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya sempat dipecat oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) namun mendapat rehabilitasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto, resmi kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Sulsel menyerahkan SK pengaktifan kembali kedua guru asal Lutra tersebut bertepatan dengan penyerahan SK PPPK Tahap II dan Paruh Waktu, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025) kemarin.
Dengan keputusan tersebut, status kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal dipulihkan sepenuhnya. Keduanya kembali dapat menjalankan tugas mengajar di SMA Negeri 1 Lutra
Proses pemulihan status berlangsung cepat, hanya dalam waktu tiga hari pasca Presiden Prabowo menandatangani Kepres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum melanjutkan perjalanan dinas. Pemprov Sulsel menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berkoordinasi ke kementerian terkait.
“Setelah Pak Presiden menandatangani Kepres 33/2025 di Bandara Halim Perdanakusuma sebelum kunjungan ke luar negeri, kami langsung berinisiatif menghubungi Menpan RB, Kepala BKN, minta Pertek pembatalan atas Pertek pemberhentian beliau,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman.
Menurut Jufri, dua dokumen teknis tersebut tiba pada hari yang sama. Hal ini membuat penyusunan rancangan SK bisa segera berjalan tanpa jeda.
“Sore itu juga surat dari Kemenpan datang, Pertek dari BKN datang, sehingga saya sampaikan ke BKD untuk segera membuat rancangan SK-nya berdasarkan pada dua dokumen tersebut sambil menunggu Pak Gubernur kembali dari umrah,” kata Jufri.
Gubernur kemudian menandatangani SK pengaktifan kembali tiga hari setelah Kepres terbit. Penandatanganan itulah yang menandai dimulainya pemulihan status kedua guru sebagai ASN.
“Pak Gubernur tiba jam 2, kemudian dilaporkan, beliau tanda tangan karena waktu itu hari libur dan beliau memberi saran sebaiknya diserahkan hari Senin bersamaan penyerahan SK PPPK tahap II,” beber Jufri.
Jufri juga mengatakan bahwa perhitungan seluruh hak Rasnal yang sempat tertahan telah rampung. Totalnya lebih dari Rp130 juta, mencakup TPG, gaji pokok dan komponen lain.
Rasnal tidak menerima gaji selama 1 tahun 3 bulan setelah menjalani masa hukuman usai putusan Mahkamah Agung. Padahal, saat itu dia belum secara resmi menerima SK pemecatan.
“Sementara Abdul Muis, meskipun beliau bersoal kemarin tapi pejabat pembina kepegawaian di sini tidak terinfo sehingga belum dihentikan pembayaran gajinya sehingga semua haknya aman,” pungkas Jufri. (*)










