RUANG.NEWS MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan bahwa rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, bukan merupakan tindakan penggusuran sebagaimana berkembang di ruang publik.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Andi Reza menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah melalui tahapan administratif, sosial, dan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu tertuang dalam surat klarifikasi dan tanggapan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026.
“Surat setebal 19 halaman tersebut merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga,” katanya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengosongan lahan merupakan tahap akhir dari proses penyediaan lahan yang telah diawali dengan mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023.
Ia menyebut berbagai tahapan telah dilaksanakan, mulai dari pembentukan Tim Terpadu, inventarisasi dan pendataan warga terdampak, verifikasi administrasi dan lapangan, validasi data, pengumuman hasil pendataan, musyawarah, penilaian tanaman dan bangunan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan, hingga mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri bagi warga yang belum menerima pembayaran.
Ia membenarkan bahwa sebagian besar masyarakat terdampak penyediaan lahan PSN telah menerima santunan.
“Mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan PSN telah menerima santunan. Dari 116 masyarakat terdampak, sebanyak 83 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum menerima karena belum menyetujui besaran nilai santunan berdasarkan hasil penilaian independen. Untuk warga yang belum menerima, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” katanya
Menurut Pemkab, mekanisme konsinyasi bukan merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat, melainkan prosedur hukum yang dapat ditempuh apabila belum tercapai kesepakatan mengenai besaran santunan hasil penilaian independen.
Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan maupun menempuh upaya hukum. Dalam mekanisme PDSK, masyarakat diberikan kesempatan mengikuti proses pendataan, menyampaikan tanggapan atas hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.
Selain itu, Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek pengosongan telah berstatus Barang Milik Daerah berupa Hak Pengelolaan (HPL).
Tanah tersebut berasal dari hibah PT Vale Indonesia Tbk. dan telah memperoleh Hak Pengelolaan dari Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 394,5 hektare.
Sebagai pemegang Hak Pengelolaan, pemerintah menyatakan memiliki kewajiban mengamankan, mengelola, dan memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai peruntukannya, termasuk untuk mendukung pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Di akhir suratnya, Pemkab Luwu Timur menyatakan tetap terbuka memberikan data dan dokumen tambahan kepada Komnas HAM.
Pemerintah juga menyambut baik apabila Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi agar penanganan pengaduan dilakukan secara objektif, berimbang, serta berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, proses penanganan pengaduan di Komnas HAM masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga seluruh pihak tetap memiliki kesempatan menyampaikan keterangan, pandangan, maupun bukti masing-masing.(rls)







