Menu ✖

Daerah

Konflik Lahan Laoli Diduga “Dipelihara”, Mayoritas Petani Terima Santunan

badge-check

Konflik Lahan Laoli Diduga “Dipelihara”, Mayoritas Petani Terima Santunan (IST) Perbesar

Konflik Lahan Laoli Diduga “Dipelihara”, Mayoritas Petani Terima Santunan (IST)

RUANG.NEWS LUWU TIMUR – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyambut rencana investasi PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli dan Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, masih menghadapi kendala akibat konflik lahan yang belum sepenuhnya selesai.

Pemkab Luwu Timur mengaku terus menempuh pendekatan persuasif dalam menangani persoalan lahan di Dusun Laoli yang merupakan aset daerah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 seluas 394,5 hektare.

Lahan tersebut merupakan kompensasi pengganti kawasan hutan yang digunakan PT Inco Tbk, yang kini menjadi PT Vale Indonesia, untuk pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan lahan dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati Luwu Timur saat itu, Andi Hatta Marakarma, dengan PT Inco pada 2006.

Meski pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat serta memberikan santunan kepada warga terdampak, sebagian petani masih memilih bertahan di lahan tersebut.

Di tengah proses penyelesaian itu, sebagian warga Desa Harapan menduga konflik lahan sengaja “dipelihara” oleh oknum tertentu agar terus memanas.

Berdasarkan data pemerintah, dari 116 warga terdampak, sebanyak 86 orang telah menerima santunan.

Sementara itu, 30 orang lainnya belum menerima karena tidak menyetujui besaran santunan yang ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim independen.

Salah seorang petani penerima santunan, Iwan, mengungkapkan bahwa dirinya bersama petani lainnya pada awalnya menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.

Namun, seiring berjalannya proses, mereka melihat adanya iktikad baik pemerintah yang terus membuka ruang komunikasi dengan para petani.

Pemerintah juga menunjuk tim independen untuk menghitung ulang nilai tanaman dan bangunan agar proses penilaian dilakukan secara objektif.

Selain membahas nilai santunan, para petani juga meminta adanya jaminan bagi masa depan mereka dan keluarganya apabila investasi berjalan.

Permintaan tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah.

Menurut Iwan, pemerintah lebih dahulu mengirimkan draf rekomendasi kepada perwakilan petani.

Selanjutnya, petani meminta pendampingan

untuk memberikan masukan terhadap isi rekomendasi agar lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.

Ia mengatakan pemerintah juga memberikan kesempatan kepada petani untuk mempelajari kembali isi rekomendasi dan menyampaikan usulan apabila masih terdapat poin yang perlu diperbaiki.

“Rekomendasi ini saya kirim kembali ke pemerintah, pemerintah terima usulan kami, lalu dibawalah bupati ke Jakarta itu rekomendasi,” kata Iwan.

Sebelum rekomendasi ditandatangani, Iwan mengaku telah bermusyawarah dengan para petani. Ia kemudian menandatangani dokumen tersebut sebagai perwakilan petani.

Salah satu poin yang diingatnya adalah prioritas bagi masyarakat terdampak untuk memperoleh kesempatan kerja dan peluang berusaha ketika perusahaan mulai beroperasi.

“Salah satu poin rekomendasi yang saya ingat, diprioritaskan bagi masyarakat yang terkena dampak langsung, diprioritaskan tenaga kerja dan usaha selama perusahaan berjalan,” ujarnya.

Namun, setelah rekomendasi disepakati oleh pemerintah daerah dan PT IHIP, muncul isu di tengah masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah poin penting yang tidak disampaikan kepada warga.

Menurut Iwan, informasi tersebut kembali memengaruhi sikap sebagian petani sehingga muncul penolakan terhadap kesepakatan yang telah dicapai.

Bagi Iwan dan petani lainnya, substansi utama dari kesepakatan tersebut bukan hanya besaran santunan, melainkan rekomendasi yang telah disetujui bersama pemerintah daerah dan PT IHIP karena dinilai memberikan manfaat serta kepastian yang lebih besar bagi masyarakat terdampak.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani dampak sosial selain pemberian santunan kepada warga.

Menurutnya, rekomendasi tersebut memuat komitmen pemberian kesempatan kerja kepada masyarakat terdampak sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan.

“Rekomendasi berupa penerimaan tenaga kerja sesuai persyaratan dan kualifikasi perusahaan. Kemudian pemberian kesempatan berusaha yang mekanismenya akan disepakati kemudian sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Reza.

Ia menambahkan, dalam MoU tersebut tercantum sebanyak 116 warga terdampak sebagai penerima manfaat apabila PT Indonesia Huali Industry Park mulai beroperasi.(rls)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah