RUANG.NEWS, Gowa – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel menyita sejumlah dokumen usai menggeledah lima kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026). Penyitaan dokumen seiring jalannya penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2025.
Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di lima lokasi berbeda di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) yang berada dalam bangunan Kantor Bupati Gowa, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
“Ya, jadi kami sampaikan bahwa hari ini, Subdit Tipidkor Polda Sulsel melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik,” kata Jufri kepada wartawan, Kamis (30/7).
“Bahwa kegiatan hari ini dilakukan untuk mendukung penanganan kasus yang sedang kami tangani, terkait pengadaan seragam di Disdik Gowa,” sambungnya.
Jufri menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah surat dan dokumen yang berkaitan dengan seluruh tahapan pengadaan seragam sekolah. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti yang didalami penyidik.
“Ada beberapa bukti surat-surat, dokumen yang ada kaitannya mulai dari pengadaan, pemilihan seragam, dan lain-lain yang mendukung kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut setelah adanya laporan dugaan korupsi pada pengadaan seragam sekolah dengan kelengkapannya pada tingkat SD dan SMP di Disdik Gowa dengan anggaran sebesar Rp16 miliar tahun anggaran 2025.
Dalam perkara ini kata Jufri, penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 orang saksi termasuk Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, Rabu (29/7) kemarin.
“Jadi total saksi 27 orang. Kasus dugaan korupsi ini sudah tahap penyidikan,” pungkasnya. (Anc)










