Menu ✖

DPR RI

Andi Iwan Aras Minta Penyelesaian Tuntas Proyek LRT City

badge-check

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras/Foto: INT Perbesar

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras/Foto: INT

RUANG.NEWS JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Iwan Darmawan Aras, menyoroti persoalan proyek apartemen LRT City yang mangkrak dan mengalami keterlambatan serah terima unit.

Ia menegaskan PT Adhi Karya Commuter Properti Tbk (ADCP) harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para konsumen.

“ADCP harus bertanggung jawab kepada konsumen. Harus ada titik terang bagi masyarakat yang menjadi konsumen LRT City,” kata Iwan dikutip dari Parlementaria, Kamis (30/7/2026).

Persoalan proyek apartemen LRT City belakangan menjadi perhatian publik. Setelah menunggu selama tujuh tahun, lebih dari 2.400 konsumen belum menerima unit yang telah dijanjikan.

Sebagian konsumen bahkan masih diwajibkan membayar cicilan kepada bank meski pembangunan fisik belum terealisasi. Beberapa proyek disebut masih berupa lahan kosong.

Di sisi lain, konsumen yang mengajukan pengembalian dana (refund) juga menghadapi kendala karena ADCP, anak usaha PT Adhi Karya (Persero), disebut tengah mengalami tekanan keuangan.

AIA sapaan akrab Andi Iwan Aras menyesalkan proyek berskala besar yang dikelola anak perusahaan BUMN tersebut justru menimbulkan persoalan serius dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau hunian yang dibuat anak perusahaan BUMN saja mangkrak, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat kepada negara. Apa bedanya dengan proyek-proyek swasta yang mangkrak,” ujarnya.

Ia menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada para konsumen.

Karena itu, Ketua Gerindra Sulsel ini mengapresiasi langkah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama para pemangku kepentingan yang turun tangan mencari solusi atas persoalan tersebut.

Sebagai langkah awal, Komisi V DPR RI mendorong pemerintah membangun basis data tunggal seluruh konsumen sebelum merumuskan skema penyelesaian.

Menurut Iwan, Kementerian PKP perlu membuka proses registrasi dan verifikasi seluruh konsumen LRT City.

Data tersebut, kata dia, harus memuat identitas pembeli, proyek dan nomor unit, isi serta waktu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), nilai transaksi, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, sumber pembiayaan, hingga jadwal serah terima unit sesuai perjanjian.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendata pilihan konsumen, apakah ingin melanjutkan kepemilikan unit, berpindah unit, atau meminta pengembalian dana.

“Setiap penyelesaian dinamika yang ada di masing-masing proyek harus disesuaikan dengan identifikasi persoalan,” ujar Iwan.

Ia mencontohkan proyek LRT City di Tebet dan Ciracas yang telah memasuki tahap pembangunan struktur tidak dapat diperlakukan sama dengan proyek LRT City Cibubur yang hingga kini belum memiliki pembangunan fisik.

Karena itu, Iwan meminta Kementerian PKP melibatkan penilai teknis independen untuk menghitung tingkat penyelesaian proyek, kebutuhan biaya lanjutan, estimasi waktu konstruksi yang realistis, hingga kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme pengembalian dana apabila proyek benar-benar dihentikan.

“Berdasarkan data tersebut, pemerintah harus memimpin penyusunan dokumen penyelesaian yang mengikat antara pengembang dan konsumen. Harus ada solusi yang saling menguntungkan, terutama bagi konsumen yang telah mengeluarkan dana cukup besar,” katanya.

Menurut Iwan, kebijakan tersebut diperlukan agar kewajiban pengembang kepada konsumen tidak terus bertambah selama sumber pendanaan dan jadwal pembangunan belum tersedia.

Ia juga meminta Kementerian PKP menetapkan kewajiban pelaporan berkala bagi pengembang yang melakukan penjualan sebelum serah terima unit.

“Laporan harus mencakup progres fisik, dana konsumen yang diterima, penggunaan dana, hingga posisi utang,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II itu menegaskan, apabila pihak pengembang tetap tidak menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan tersebut, ia mendukung usulan Menteri PKP untuk melakukan audit investigasi terhadap ADCP.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

10 Okt 2026 - 18:54 WITA

Tekan Disparitas Harga, Nurdin Halid Dorong Integrasi Pelindo dan Pelni

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

10 Okt 2026 - 09:51 WITA

Nurdin Halid Dorong Integrasi Logistik untuk Tekan Harga Barang di Kepulauan Riau

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

8 Okt 2026 - 18:07 WITA

Lahan Sengketa Rante Balla, Komisi III Minta PT Masmindo Setop Sementara Aktivitas

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

7 Okt 2026 - 00:04 WITA

Deng Ical Dorong Kurikulum Ketahanan Siber Masuk RUU KKS

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri

6 Okt 2026 - 12:55 WITA

Cegah Percaloan, Rahayu Saraswati Usul Digitalisasi Rekrutmen Tenaga Kerja di Kawasan Industri
Trending di DPR RI