Menu ✖

DPRD Sulsel

BBNKB di Sulsel Diusulkan Naik, Kendaraan di Bawah Rp20 Juta Dikecualikan

badge-check

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa (IST) Perbesar

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengusulkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Ketua Pansus DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa, mengatakan pembahasan diawali dengan BBNKB sebelum berlanjut ke PBBKB.

Hal itu disampaikan usai memimpin rapat kerja pembahasan Ranperda di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (5/8).

“Untuk membahas mengenai nilai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bersama dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), kita mulai dari BBNKB terlebih dahulu,” ujar Salman.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen atau naik 3 persen.

Namun, setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama antara Pansus dan pemerintah provinsi, DPRD merekomendasikan agar kendaraan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di bawah Rp20 juta tidak dikenakan kenaikan tarif.

“Untuk sementara kami merekomendasikan agar kendaraan dengan NJKB di bawah Rp20 juta tetap dikenakan tarif seperti sebelumnya. Ketentuan ini nantinya dimungkinkan diatur melalui Peraturan Gubernur,” katanya.

Selain BBNKB, Pansus juga membahas penyesuaian tarif PBBKB yang dinilai lebih sensitif karena dikenakan setiap kali masyarakat membeli bahan bakar.

Menurut Salman, pembahasan mengenai PBBKB berlangsung cukup dinamis. Sejumlah pihak mengusulkan tarif dinaikkan menjadi 10 persen, sementara sebagian lainnya menginginkan tetap berada di angka 7,5 persen.

“Untuk sementara, sebelum diputuskan dalam rapat internal Pansus, kami mengambil jalan tengah dengan menetapkan kenaikan sebesar 1,25 persen. Artinya, tarif PBBKB diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 8,75 persen,” ujarnya.

Meski demikian, Salman mengakui bahwa setiap kenaikan tarif tetap akan menjadi perhatian masyarakat.

Karena itu, Pansus berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan sarana dan prasarana di Sulawesi Selatan.

“Meskipun kenaikan 1,25 persen terlihat kecil, tetap saja kenaikan adalah kenaikan. Namun, harapannya kebijakan ini dapat meningkatkan PAD yang nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan serta mendukung pembangunan sarana dan prasarana di daerah,” katanya.

Di sisi lain, Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dalam penerapan kebijakan tersebut.

Salman mencontohkan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan tarif PBBKB dalam perda sebesar 10 persen, namun tarif efektifnya menjadi 5 persen melalui Peraturan Gubernur sebagai bentuk insentif.

Terkait dampaknya terhadap masyarakat, Salman menegaskan bahwa usulan kenaikan PBBKB hanya berlaku untuk bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi.

“Kenaikan ini hanya berlaku untuk bahan bakar non-subsidi. Untuk bahan bakar bersubsidi, tarifnya tetap sehingga tidak akan menyebabkan kenaikan harga. Harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, BBM non-subsidi yang dimaksud meliputi Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan jenis BBM lainnya yang tidak memperoleh subsidi pemerintah.

“Secara umum ini akan berdampak kepada masyarakat yang menggunakan bahan bakar non-subsidi seperti pertamax, dexlite dan sejenisnya yang diperkirakan akan naik sekitar 150-300 rupiah per liter jikalau perda ini ditetapkan,” ucapnya.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel