RUANG.NEWS JAKARTA – Rentetan kecelakaan transportasi laut yang terjadi dalam kurun sekitar satu tahun terakhir menjadi perhatian serius Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady.
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus memperkuat sistem keselamatan pelayaran nasional.
Hamka menilai pembenahan perlu segera dilakukan, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme pengawasan, guna memastikan keselamatan pelayaran lebih terjamin dan mencegah terulangnya kecelakaan serupa.
Sejumlah insiden yang menjadi sorotannya antara lain tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di lintasan Ketapang–Gilimanuk pada Juli 2025, kebakaran KM Gregorius Barcelona V di perairan Pulau Talise, Manado, tenggelamnya KM Muchlisa di Penajam Paser Utara, tenggelamnya KM Nurul Salsa di Kepulauan Selayar, serta kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Pulau Sapudi, Madura.
Menurut politikus Partai Golkar itu, rangkaian kecelakaan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengawasan keselamatan kapal.
“Kecelakaan demi kecelakaan tidak cukup hanya disikapi dengan investigasi penyebab insiden. Harus ada pembenahan regulasi dan tata kelola pengawasan agar keselamatan pelayaran benar-benar terjamin,” kata Hamka kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Desak Revisi Permenhub
Hamka mengungkapkan persoalan regulasi keselamatan pelayaran telah beberapa kali disampaikannya kepada Kementerian Perhubungan.
Salah satu yang didorong segera direvisi ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Menurutnya, ketentuan tersebut masih menyisakan celah dalam memastikan kapal benar-benar laik laut sebelum memperoleh izin berlayar.
Ia menjelaskan, mekanisme penerbitan SPB saat ini masih didominasi pemeriksaan administratif, seperti verifikasi surat pernyataan nahkoda (Master Sailing Declaration), manifes penumpang dan muatan, daftar awak kapal, serta dokumen pelayaran lainnya.
Sementara itu, pemeriksaan fisik kapal oleh Syahbandar belum menjadi kewajiban dan hanya dilakukan apabila terdapat laporan atau indikasi kapal tidak laik laut.
Hamka menilai sistem yang terlalu bertumpu pada kelengkapan dokumen berpotensi membuka ruang pelanggaran, seperti kelebihan muatan, ketidaksesuaian kondisi teknis kapal, maupun tidak terpenuhinya standar keselamatan.
Karena itu, ia meminta Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 segera diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurut Hamka, ketentuan Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 dalam undang-undang tersebut telah memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada Syahbandar untuk mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan pelabuhan, proses embarkasi dan debarkasi penumpang, kegiatan bongkar muat, pengangkutan barang berbahaya, pemeriksaan kapal, hingga penundaan keberangkatan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.
“Tanggung jawab nahkoda terhadap kapal memang bersifat mutlak. Namun tanggung jawab negara melalui Syahbandar untuk memastikan keselamatan pelayaran juga tidak boleh berkurang. Pemeriksaan fisik kapal harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar sehingga negara benar-benar hadir menjamin setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan,” ujarnya.
Perkuat Pengawasan
Selain revisi regulasi, Hamka meminta pemerintah melakukan reformasi sistem keselamatan pelayaran secara menyeluruh melalui peningkatan inspeksi lapangan, penguatan kapasitas dan integritas Syahbandar, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengawasan kapal agar lebih efektif dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan sanksi secara konsisten terhadap setiap pelanggaran aturan keselamatan.
Menurut Hamka, keselamatan pelayaran tidak boleh dipandang sebagai persoalan sekunder karena berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa penumpang dan awak kapal, sekaligus menentukan keandalan konektivitas antarpulau serta kelancaran distribusi logistik nasional.
Ia berharap rentetan kecelakaan laut yang terjadi belakangan ini menjadi titik balik bagi pemerintah untuk membangun sistem pengawasan yang lebih kuat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan.
Dengan demikian, keselamatan menjadi standar utama dalam setiap tahapan pelayaran, mulai dari pemeriksaan kapal hingga penerbitan izin berlayar.
Desakan tersebut disampaikan di tengah insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara Madura, Jawa Timur, pada Minggu (2/8/2026).
Kapal yang mengangkut 238 penumpang itu terbakar saat berlayar sehingga seluruh penumpang berupaya menyelamatkan diri menggunakan rompi keselamatan sebelum melompat ke laut.
Dalam peristiwa tersebut, lima penumpang dilaporkan meninggal dunia. Insiden itu kembali menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi laut agar seluruh kapal yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kelaiklautan dan prosedur keselamatan sebelum berlayar.(***)






