RUANG.NEWS MAKASSAR — Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Sulawesi Selatan menyoroti munculnya sertifikat ganda pada salah satu aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang berada di kawasan Jalan Bongaya, Makassar.
Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (6/8).
Ketua Pansus Aset DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan bahwa aset yang dimaksud merupakan rumah dinas milik Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel yang sebelumnya ditempati oleh mantan kepala dinas. Namun, saat ini aset tersebut diduga telah beralih menjadi milik pribadi.
“Rumah dinas Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan di Jalan Bongaya yang dulu ditempati mantan kepala dinas, kini sudah beralih. Sudah terbit dua sertifikat, satu atas nama Pemprov Sulsel dan satu lagi atas nama pribadi,” kata Kadir kepada wartawan di sela rapat.
Menurut Kadir, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel telah menyampaikan bahwa persoalan tersebut sedang diproses untuk ditindaklanjuti.
Penyelesaiannya berpotensi ditempuh melalui jalur hukum karena terdapat dua sertifikat yang terbit pada bidang tanah yang sama.
“Tadi BPKAD menyampaikan bahwa persoalan ini sementara diproses untuk ditindaklanjuti. Kemungkinan harus melalui proses pengadilan karena sudah terbit dua sertifikat pada lahan yang sama,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga mempertanyakan status aset tersebut, termasuk apakah pernah dihapus dari daftar aset milik pemerintah daerah atau dihibahkan kepada pihak lain.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, hingga kini aset tersebut masih memiliki dua sertifikat, masing-masing atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan atas nama perorangan.
Terkait identitas pemilik sertifikat atas nama pribadi, Kadir menyebut sertifikat tersebut diduga atas nama mantan kepala dinas. Namun, ia mengaku tidak mengingat identitas yang bersangkutan.
“Mantan kadis. Saya tidak tahu, saya lupa namanya tadi,” katanya.
Kadir menegaskan, Pansus akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar persoalan tersebut segera dituntaskan.
Jika ditemukan bukti bahwa aset tersebut memang pernah dihapus dari daftar aset daerah atau dihibahkan secara sah, maka pencatatan aset harus disesuaikan.
Sebaliknya, apabila tidak pernah ada penghapusan maupun hibah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum.
“Nanti kita rekomendasikan supaya ditindaklanjuti dan dituntaskan. Kalau memang ada bukti aset itu pernah dihapus dari pencatatan atau dihibahkan, tentu pencatatannya harus disesuaikan. Tetapi kalau tidak pernah ada penghapusan maupun hibah, maka persoalan ini harus ditelusuri melalui proses pengadilan,” tegasnya.(***)







