RUANG.NEWS MAKASSAR — Polemik pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan provinsi di kawasan Jalan Lingkar Barat, Tallasa City, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, kembali mencuat.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sulsel dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (11/8/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Nihaya, serta Ketua DPD Pospera Sulsel, Dedy Abrar Hamsir, yang hadir mewakili warga pemilik lahan.
Dalam rapat tersebut terungkap, persoalan pembebasan lahan telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan 31 bidang tanah milik warga yang terdampak pembangunan akses jalan provinsi.
Warga mempertanyakan proses pembayaran ganti rugi yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Selain itu, muncul persoalan terkait adanya pihak yang disebut mempersengketakan kepemilikan sejumlah bidang tanah hingga perkara tersebut masuk ke pengadilan.
Ketua DPD Pospera Sulsel, Dedy Abrar Hamsir, mengatakan warga telah mengantongi sertifikat atas tanah yang mereka klaim sebagai haknya. Menurut dia, warga telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dengan pihak terkait.
“Menurut kami, sebagai manusia normal, waktu penyelesaian persoalan ini sudah terlalu lama. Kami selama ini tetap bersabar. Namun, karena persoalan ini belum juga selesai, kami merasa perlu membawanya ke DPR sebagai rumah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,” kata Abrar.
Ia berharap RDP tersebut menghasilkan langkah konkret dari instansi terkait.
“Permintaan kami sederhana, kalau bisa persoalan ini segera diselesaikan. Kalau komunikasi antara Bina Marga dan DPR berjalan dengan baik, saya rasa pasti ada solusi,” ujarnya.
Abrar menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut satu bidang tanah, tetapi berdampak terhadap sekitar 31 kepala keluarga (KK).
“Kalau kami datang ke DPR, tentu masyarakat lainnya juga menunggu hasil penyelesaiannya,” katanya.
Warga juga mempertanyakan identitas pihak yang disebut menggugat kepemilikan lahan. Abrar mengaku tidak mengetahui secara pasti pihak yang mempersengketakan objek tanah tersebut.
“Ada yang menggugat. Tetapi terkait siapa yang mempersengketakan, kami tidak mengetahui secara pasti,” kata Abrar.
Menurut dia, informasi mengenai adanya sengketa tersebut diperoleh warga dari BPN. Warga disebut mendapat informasi bahwa proses terkait lahan tidak dapat dilanjutkan karena terdapat pihak yang mempersengketakan objek tanah tersebut.
“Disampaikan bahwa persoalannya sudah masuk ke pengadilan, tetapi nama pihak yang menggugat tidak disebutkan kepada kami,” ujarnya.
Abrar menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima warga, sebelumnya terdapat sekitar dua pihak yang mengajukan sengketa ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut disebut telah ditolak.
“Nah, kami juga mempertanyakan mengapa persoalan ini bisa terus berlarut-larut,” katanya.
Selain persoalan sengketa kepemilikan, warga juga menyoroti pembayaran ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi yang belum sepenuhnya terselesaikan.
“Jadi ada dua persoalan utama, yaitu konsinyasi dan sisa konsinyasi yang belum terselesaikan,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Sultan Tajang, meminta Dinas Bina Marga berkoordinasi dengan BPN Kota Makassar untuk memastikan kesesuaian antara sertifikat yang dimiliki warga dengan kondisi objek tanah di lapangan.
Sultan meminta salinan sertifikat yang diserahkan warga segera diteruskan kepada BPN untuk dilakukan pengecekan dan plotting.
“Pak, kami mohon agar dari dinas juga dilakukan koordinasi dengan pihak BPN. Misalnya, terkait dengan sertifikat yang dibawa oleh beliau ini, kami mengambil salinannya dan menyampaikannya kepada BPN untuk kemudian bersama-sama turun ke lokasi,” kata Sultan.
Menurut Sultan, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah objek yang tercantum dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan objek tanah yang berada di lapangan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan apakah objek yang tercantum dalam sertifikat tersebut benar-benar sesuai dengan objek yang ada di lapangan,” ujarnya.
Ia menilai BPN perlu melakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui kesesuaian antara data sertifikat dan objek tanah.
Politisi Partai Gerindra ini juga meminta BPN memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih dengan sertifikat maupun bidang tanah lain yang berada di lokasi tersebut.
“Kalau memang 36A dan 36B masuk ke dalam objek sertifikat tersebut, berarti bidang tanah yang menjadi tujuan atau objek yang dimaksud adalah tanah yang berdasarkan sertifikat tersebut merupakan hak beliau,” katanya.
Sultan menegaskan, sertifikat yang telah diterbitkan negara tidak dapat begitu saja diabaikan tanpa terlebih dahulu memastikan status dan posisi objek tanahnya.
“Kalau kemudian kita mengatakan bahwa sertifikat tersebut tidak diakui, berarti kita juga harus mempertimbangkan konsekuensinya terhadap negara. Sertifikat tentu tidak diterbitkan begitu saja. Pasti sebelumnya telah melalui proses dan pemeriksaan oleh BPN, sehingga kepemilikannya tercatat atas nama pihak yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia mengatakan persoalan utama saat ini adalah memastikan letak objek tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat, termasuk kaitannya dengan lokasi dan penanda jalan.
“Persoalannya sekarang, sertifikat tersebut sudah dipegang oleh beliau. Yang perlu kita pastikan adalah di mana letak objek tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut, khususnya terkait dengan lokasi dan jalan yang menjadi penanda objek,” ujar Sultan.
Sultan menyoroti bidang 36A dan 36B yang perlu dipastikan apakah masuk dalam objek sertifikat warga atau berada pada bidang yang berbeda.
Ia menyebut data yang dibahas dalam rapat menunjukkan adanya bidang 04-44. Sementara itu, warga menyatakan bidang tersebut merupakan tanah mereka berdasarkan alas hak berupa sertifikat yang telah diserahkan kepada DPRD.
Sultan kemudian mendorong BPN segera melakukan plotting terhadap sertifikat tersebut. Menurut dia, langkah itu dapat memberikan kepastian mengenai posisi objek tanah berdasarkan data sertifikat sekaligus mengidentifikasi potensi tumpang tindih.
“Dengan kecanggihan teknologi saat ini, plotting memang berfungsi untuk memastikan posisi dan letak objek tanah berdasarkan data sertifikat,” katanya.
Sultan juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dua aspek. Pertama, proses konsinyasi yang menurutnya masih membutuhkan tahapan penyelesaian karena sejumlah lahan masih bersengketa. Kedua, laporan masyarakat dan lembaga yang kembali menyoroti bidang 04-44.
“Terkait dengan posisi atau proses konsinyasi, ketika hal tersebut akan dibahas, prosesnya masih panjang. Dananya memang sudah dititipkan, tetapi lahan-lahan tersebut masih banyak yang bersengketa,” jelasnya.
Karena itu, Sultan menilai langkah paling mendesak adalah memastikan status dan posisi objek tanah melalui plotting.
“Jadi, menurut saya, yang perlu dilakukan adalah pihak BPN segera melakukan plotting terhadap sertifikat tersebut agar kita dapat mengetahui secara pasti posisi dan objek tanahnya serta apakah terdapat tumpang tindih dengan bidang atau sertifikat lainnya,” pungkas Sultan.(***)







