RUANG.News, MAKASSAR, – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan pengeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan mark-up pengadaan bantuan bibit nanas di Kabupaten Barru senilai Rp60 miliar, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gowa dan dua kantor Organisasi Oerangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel di Kota Makassar, Kamis (20/11/2025).
Ketiga lokasi tersebut yakni: pertama, di kantor perusahaan swasta (rekanan pengadaan bibit) di wilayah Kabupaten Gowa. Kedua, di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel di Jalan Amirullah, Kota Makassar, dan ketiga, di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulsel yang berlokasi di Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar.
Penggeledahan yang dipimpin langsung Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriyadi itu dikawal ketat oleh aparat Pomdam XIV/Hasanuddin.
Rachmat Supriyadi mengatakan, pengeledahan ini dalam rangka pendalaman kasus dugaan Mark up pada pengadaan bibit nanas di Kabupaten Barru oleh Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sulsel.
“Pada hari ini, dari siang sampai sore ini kami melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti-bukti tambahan kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bibit nanas tahun 2024,” kata Rachmat, usai pengeledahan di Kantor BKAD Sulsel.
“Kalau nilai pengadaannya Rp60 miliar, sementara masih kita dalami berapa penyimpangannya. Untuk sementara terkait dengan dugaan Mark-Up. Dan terkait dengan kegiatannya. Tapi tetap masih kita kembangkan,” sambungnya.
Dari pengeledahan di tiga lokasi itu, kata dia, pihaknya menyita beberapa dokumen penting terkait pengadaan proyek nanas tersebut. yang meliputi berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dan dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, serta laptop.
“Yang kita sita dari sejak tadi siang sampai sore malam ini, dokumen-dokumen yang kita ambil dari pihak rekanan, dari pihak dinas satker terkait dokumen usulannya, dan dari BPKAD terkait dengan pencairan anggarannya,” terangnya.
Seluruh dokumen yang disita ini, kata dia, akan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara dugaan mark-up harga dan pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.
Menurut Rachmat, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel sejak Oktober 2025 lalu, dan kemudian langsung dilakukan pemeriksaan secara maraton.
“Ini dari bulan Oktober 2025. Kita baru penyelidikan, kita langsung estafet. Dari kemarin penyelidikan sudah kurang lebih 10 orang,” ungkapnya.
Perihal siapa-siapa saja pihak yang sudah diperiksa untuk kasus ini, Rachmat masih enggan menyebutkan secara rinci.
“Nanti teman-teman penyidik yang sampaikan,” ucapnya.
“Yang pasti, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan terus mengembangkan ,”tambahnya.
Untuk informasi, kasus dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas TPHBun Provinsi Sulsel tahun anggaran 2024 ini bermula dari laporan resmi Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) yang disampaikan ke Kejati Sulsel usai aksi demonstrasi di depan Dinas TPHBun dan Kantor Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025.
Dalam laporannya, GAKMI menuding proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, sarat dengan dugaan penyimpangan.
Mereka mengaku menemukan indikasi ketidaksesuaian jumlah bibit, proses distribusi yang tidak transparan, hingga kemungkinan mark-up anggaran.
“Dana Rp60 miliar itu adalah uang rakyat, bukan ruang kompromi. Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait,”kata Jenderal Lapangan GAKMI.
Saat itu, GAKMI juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik Kejati, dan berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. (*)









