Menu ✖

Daerah

Pimpin Sidang Penetapan HMP, HAR Tegaskan DPRD Gowa Bukan Sedang Melawan Bupati

badge-check

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat memimpin sidang paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa) Perbesar

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, saat memimpin sidang paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Foto: Handover Youtube DPRD Gowa)

RUANG.News, GOWA – Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa hak angket maupun hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Gowa bukanlah bentuk perlawanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, melainkan bentuk pengawasan dan proses kelembagaan yang dijalankan oleh DPRD Gowa.

“DPRD Gowa bukan sedang melawan bupati, DPRD sedang menjalankan proses kelembagaan. Dan kehadiran Bupati Gowa, DPRD memberikan ruang untuk menyatakan pendapatnya,” kata Hasrul saat memimpin sidang paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa DPRD Gowa menggelar sidang paripurna penetapan HMP sebagai tindak lanjut dari surat DPRD Gowa dengan nomor 174/29/VII/2026, perihal usul hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa yang telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa.

“Pengusulan HMP ini juga didasarkan pada hasil pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang telah dilaksanakan oleh Pansus Hak Angket terkait dengan dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenagan (abuse of power) terkait pencabutan atau pembataan sepihak program beasiswa S3 doktoral Risqilah, serta dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa dan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan bupati yang dinilai berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Sementara, Juru Bicara Pengusul HMP DPRD Gowa, Dian Purnamasari, mengatakan jabatan bupati adalah jabatan yang diperoleh melalui proses demokrasi, dan setelah seseorang terpilih, dia menjadi jabatan publik yang membwa kewajiban besar kepada seluruh masyarakat.

Karena itu, jabatan publik tidak hanya memberikan kewenangan, tepat juga tanggung jawab moral, etika, hukum dan pertanggungjawaban kepada rakyat.

“Persoalan yang kita bahas hari ini dalah persoalan jabatan publik, integritas, tanggung jawab, etika, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, ketika persolan perilaku sorang pejabat publik telah bersinggungan dengan fasilitas negara, penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan jabatan, anggaran atau kepercayaan masyarakat, maka persoalan tidak lagi semata-mata berada dalam ranah ruang publik,” kata Dian.

Menurut dia, pada titik tertentu, hal ini menjadi persoalan publik yang harus diperiksa melalui mekanisme kelembagaan dan hukum. Hal ini pula yang menjadi salah satu dasar moral bagi DPRD Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Hari ini DPRD Gowa berda dipersimpangan sejaarah, antara mempertahankan citra sebagai lembaga politik semata, atau mengukuhkan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat yang konstitusional, demokratis dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujarnya.

Diaan juga menegaskan bahwa DPRD bukan pengadilan, tidak mengambil kewenangan Mahkamah Agung (MA) maupun aparat penegk hukum (APH).

DPRD, kata dia, menjalankan fungsi konstitusionalnya berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi hasil penyelidikan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, forum ini bukan untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Forum ini adalah untuk menilai pertanggungjawaban jabatan publik berdasarkan hasil pelaksanaan hak angket dan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh pansus hak angket,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, usulan menggunakan HMP ini juga telah ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Dengan demikian, kata dia, usulan ini memiliki dasar dukungan yang nyata dari anggota DPRD Gowa dan bukan kehendak perseorangan, melainkan usulan kelembagaan yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengwasan terhadap penyelenggaran pemerintahan daerah.

“Dukungan 41 orang anggota DPRD itu juga sekaligus menunjukkan bahwa usulan ini diajukan melalui mekanisme kelembagaan DPRD, dan selanjutnya diserahkan kepada forum paripurna untuk memperoleh keputusan sesuai peraturan perundang-undangan.,” kata Dian, dalam sidang paripurna penetapan HMP DPRD Gowa.

Ia juga menegaskan bahwa usulan ini tidak lahir secara tiba-tiba, melainkan merupakan kelanjutan dari pelaksanaan hak angket DPRD Gowa yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui pembentukan pansus, dan telah menghasilkan laporan akhir hak angket.

“Dengan demikian, terdapat rangkaian kelembagaan yang jelas. Laporan akhir dari pansus hak angket itu yang menjadi dasar pengusulan hak menyatakan pendapat pada rapat paripurna hari ini,” jelas Dian.

Sekadar diketahui, ada 6 poin yang diusulkan oleh pihak pengusul HMP DPRD Gowa, dimana salah satunya yakni mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Usulan itu diajukan berdasarkan seluruh keterangan, fakta, dokumen, alat bukti, serta hasil kajian yang tertuang dalam laporan akhir pansus hak angket DPRD Gowa.

Adapun 6 poin yang diusulkan oleh pihak pengusul HMP DPRD Gowa untuk disetujui dalam rapat atau sidang pariurna penetapan HMP DPRD Gowa, yakni:

1. Menerima dan menyetujui laporan akhir pansus hak angket DPRD Gowa sebagai dasar pengajuan hak menyatakan pendapat.

2. Menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan pansus hak angket, terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemerintahan daerah, penggunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan tugas dan Bupati Gowa sebagai kepala daerah.

3. Menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta tersebut memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah janji jabatan dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah, sebagaimana hasil kesimpulan dan kajian yang dituangkan adalam laporan akhir pansushak angket.

4. Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Memberikan amanah kepada pimpinan DPRD Gowa utuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

6. Meminta agar seluruh proses tindak lanjut hak menyatakan pendapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak-hak setiap pihak. (*)

1. Menerima dan menyetujui laporan akhir pansus hak angket DPRD Gowa sebagai dasar pengajuan hak menyatakan pendapat.

2. Menyatakan bahwa berdasarkan penyelidikan pansus hak angket, terdapat fakta dan bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pemerintahan daerah, penggunaan wewenang, serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan tugas dan Bupati Gowa sebagai kepala daerah.

3. Menyatakan pendapat bahwa fakta-fakta tersebut memiliki relevansi terhadap pemenuhan sumpah janji jabatan dan kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah, sebagaimana hasil kesimpulan dan kajian yang dituangkan adalam laporan akhir pansushak angket.

4. Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

5. Memberikan amanah kepada pimpinan DPRD Gowa utuk menindaklanjuti hasil rapat paripurna sesuai peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

6. Meminta agar seluruh proses tindak lanjut hak menyatakan pendapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel dan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan hak-hak setiap pihak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah