RUANG.NEWS JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, meminta Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan dan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan pelayaran di lapangan.
AIA sapaan akran Andi Iwan menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI bersama Menteri Perhubungan, Kepala BMKG, serta Kepala BNPP/Basarnas, Rabu (19/8).
Menurut Andi Iwan, pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi yang cukup lengkap untuk memastikan keselamatan kapal sebelum berlayar. Karena itu, persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaannya.
“Setelah kami membaca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023 tentang SOP Pelayaran, menurut saya ketentuannya sudah sangat lengkap. Di dalamnya sudah diatur berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah kapal dapat berlayar,” kata Andi Iwan.
Ia menjelaskan, persyaratan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen dan administrasi awak kapal, surat tanda kebangsaan kapal, manifest penumpang dan barang, pemeriksaan teknis kapal, hingga pemeriksaan alat keselamatan.
Andi Iwan meminta Kementerian Perhubungan memastikan syahbandar dan operator menjalankan seluruh ketentuan tersebut secara konsisten.
“Pak Menteri, sekuat apa pun regulasi dibuat, apabila pihak yang berada di lapangan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan, tentu regulasi tersebut tidak akan memberikan hasil yang maksimal. Karena itu, pengawasan dan penegakan terhadap SOP menjadi sangat penting,” tegasnya.
Andi Iwan juga mempertanyakan kesesuaian manifest penumpang dan barang dengan kondisi sebenarnya di atas kapal. Ia meminta pemerintah memastikan tidak ada penumpang yang naik tanpa tercatat dalam manifest, termasuk kemungkinan transaksi tiket di atas kapal yang tidak tercatat secara resmi.
“Pertanyaannya, apakah manifest ini benar-benar dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya, atau masih terdapat tiket yang dijual tetapi penumpangnya tidak dicantumkan dalam manifest?” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah perlu memeriksa persoalan tersebut karena manifest menjadi salah satu instrumen penting dalam keselamatan dan penanganan kecelakaan.
Ia juga menyoroti barang yang dibawa kendaraan truk di atas kapal. Menurutnya, regulasi sebenarnya telah mengatur jenis barang yang boleh dan tidak boleh diangkut.
“Tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KNKT bahwa salah satu penyebab kebakaran adalah barang yang diangkut di dalam truk. Kalau kita berbicara mengenai hal tersebut, SOP-nya sebenarnya juga sudah ada. Sudah diatur mengenai barang-barang apa saja yang boleh dan tidak boleh diangkut. Persoalannya adalah bagaimana ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan,” katanya.
Andi Iwan menilai keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan risiko kebakaran atau kerusakan mesin. Berbagai kejadian seperti penumpang membawa senjata tajam, perkelahian, hingga penumpang jatuh atau melompat ke laut juga perlu masuk dalam pengawasan keselamatan.
Ia mencontohkan temuan sekitar 400 senjata tajam di Sulawesi Selatan yang berhasil disita meskipun fasilitas X-ray masih terbatas.
“Jangankan pemeriksaan terhadap kapal atau truk logistik, penumpang saja masih bisa membawa senjata tajam, bahkan mungkin narkotika, ke dalam kapal,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peristiwa perkelahian di KM Awu yang, berdasarkan informasi yang disampaikannya, menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat luka tusukan dan tiga orang lainnya terluka.
“Artinya, kita memang sedikit keluar dari persoalan penyebab kebakaran atau mesin kapal yang mati. Namun, berbagai peristiwa seperti perkelahian di atas kapal, orang yang jatuh atau melompat ke laut, dan kejadian lainnya juga merupakan bagian dari persoalan keselamatan pelayaran,” katanya.
Pemeriksaan Mesin dan Alat Keselamatan Perlu Diperketat
Andi Iwan menekankan pentingnya pemeriksaan teknis kapal, khususnya kondisi mesin induk dan mesin bantu. Pemeriksaan, kata dia, harus memastikan mesin dalam kondisi prima dan bebas dari kebocoran oli maupun bahan bakar.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan kasus kapal yang mengalami mogok di Selayar.
“Dalam kasus kapal yang mengalami mogok di Selayar, misalnya, kita melihat bahwa mesinnya mengalami masalah. Ini menunjukkan bahwa pemeriksaan teknis kapal perlu benar-benar dilakukan secara menyeluruh,” katanya.
Selain mesin, petugas perlu memeriksa ketersediaan bahan bakar, air tawar, bahan makanan, sistem komunikasi, sistem navigasi, serta aspek teknis lain sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023.
Pemeriksaan alat keselamatan juga harus berjalan secara serius. Peralatan tersebut antara lain life jacket, life raft, alat pemadam api ringan (APAR), fire alarm, sprinkler, dan sekoci penolong.
Andi Iwan bahkan mempertanyakan pernyataan operator yang mengaku tidak mengetahui kewajiban menyediakan sekoci penolong.
“Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023, ketentuan mengenai sekoci penolong sudah jelas tercantum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan operator agar memberikan briefing keselamatan sebelum kapal berangkat. Penjelasan tersebut harus mencakup lokasi alat keselamatan, jalur evakuasi darurat, serta cara menggunakan rompi pelampung.
Selain itu, petugas harus memeriksa kondisi cuaca dan laut serta memastikan kapal mengantongi izin berlayar dari syahbandar.
Andi Iwan menilai penguatan keselamatan pelayaran sangat penting bagi Sulawesi Selatan. Ia menyebut tiga dari empat kecelakaan kapal yang dibahas berkaitan dengan rute menuju Sulawesi Selatan.
“Satu dari Selayar, satu dari Surabaya menuju Makassar, dan satu lagi dari Samarinda menuju Parepare,” ujarnya.
Ia mengatakan banyak masyarakat Sulawesi Selatan menghubunginya untuk menanyakan kondisi keluarga mereka saat kecelakaan terjadi.
“Saya juga ingat pada saat itu saya menghubungi Pak Dirjen Perhubungan Laut dan Pak Kepala Basarnas untuk mempertanyakan berbagai hal terkait penanganan kejadian tersebut,” katanya.
Menurut Andi Iwan, rangkaian kecelakaan tersebut harus menjadi evaluasi bagi regulator dan operator. Ia meminta penerapan SOP tidak berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Andi Iwan Minta Penguatan Basarnas di Selayar
Andi Iwan secara khusus menyoroti kondisi Selayar yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan pelayaran cukup tinggi.
“Khusus untuk Selayar, Pak, ini sudah beberapa kali terjadi kecelakaan kapal dalam beberapa tahun terakhir. Dan kejadian terakhir ini merupakan salah satu yang cukup serius,” katanya.
Ia menyebut kecelakaan terakhir di Selayar menimbulkan korban cukup besar, dengan 14 orang dilaporkan hilang dan empat orang meninggal dunia.
Karena itu, Andi Iwan meminta Basarnas mempertimbangkan pembangunan atau penempatan kantor maupun unit di wilayah Selayar.
“Selayar merupakan salah satu wilayah yang berada di jalur pelayaran penting, baik dari barat ke timur maupun dari timur ke barat. Dengan tingginya aktivitas pelayaran dan adanya beberapa kejadian kecelakaan kapal, keberadaan unsur Basarnas yang lebih dekat tentu akan sangat membantu kecepatan respons dan penanganan apabila terjadi kecelakaan,” jelasnya.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi penempatan kapal yang beroperasi di wilayah tersebut, termasuk kapal pinisi atau kapal kayu. Evaluasi perlu mempertimbangkan usia kapal, kecepatan, teknologi, dan standar keselamatan.
Menurut dia, kapal berusia lebih dari 30 tahun masih dapat beroperasi jika memenuhi standar teknis dan keselamatan. Namun, operator harus menyesuaikan penempatannya dengan karakteristik rute pelayaran.
Terkait kebakaran yang diduga dipicu barang yang tidak dideklarasikan di dalam truk, Andi Iwan mengusulkan pengawasan di geladak kapal diperketat.
Ia mengusulkan operator menugaskan petugas atau kru untuk melakukan pemantauan secara berkala.
“Setiap kru dapat melakukan piket secara berkala, misalnya setiap 10 atau 20 menit, untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat asap, api, atau kondisi yang mencurigakan,” katanya.
Menurut dia, pemantauan tersebut penting untuk mengantisipasi kondisi kapal dan perangkat keselamatan yang mungkin tidak berfungsi secara optimal, terutama pada kapal yang telah berusia cukup tua.
Selain keselamatan sebelum dan selama pelayaran, Andi Iwan menyoroti penanganan setelah kapal mengalami kecelakaan, khususnya ketika kapal tenggelam.
Ia mengingatkan agar bangkai kapal tidak dibiarkan karena dapat mengganggu dan membahayakan alur pelayaran.
“Setelah kapal terbakar atau tenggelam, persoalannya tentu tidak selesai sampai di situ. Ada kewajiban dan ketentuan yang mengatur agar bangkai kapal yang tenggelam dapat ditarik, diangkat, atau dipindahkan apabila mengganggu alur pelayaran,” tegasnya.
Menurut Andi Iwan, operator pada prinsipnya tetap memiliki tanggung jawab terhadap kapal yang mengalami kecelakaan. Jika operator tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah harus mengambil langkah untuk memastikan bangkai kapal disingkirkan dari alur pelayaran.
“Jangan sampai kapal yang tenggelam kemudian dibiarkan begitu saja tanpa penanganan. Ini yang perlu menjadi perhatian, karena operator pada prinsipnya tetap memiliki tanggung jawab terhadap kapal yang mengalami kecelakaan,” pungkasnya.
Soroti Pelayanan Pelni dan Klasifikasi Kapal
Selain aspek keselamatan, Andi Iwan turut menyoroti pelayanan PT Pelni, khususnya kenyamanan penumpang dan pengelolaan manifest.
Ia mencontohkan kondisi tempat tidur kelas ekonomi di KM Tidar yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan.
Andi Iwan juga meminta PT Pelni mengoptimalkan pengelolaan manifest sehingga jumlah penumpang di lapangan sesuai dengan jumlah tiket yang dikeluarkan.
Ia turut mengingatkan agar penerapan standar klasifikasi kapal, termasuk kapal niaga kecil, tetap mengutamakan keselamatan. Standar teknis dan pemeriksaan oleh BKI maupun lembaga berwenang, kata dia, harus memastikan setiap kapal memenuhi seluruh persyaratan keselamatan.
Andi Iwan berharap penguatan pengawasan, penerapan SOP, pemeriksaan teknis, serta kesiapan unsur penyelamatan dapat mencegah kecelakaan dan mempercepat penanganan ketika insiden terjadi, khususnya di wilayah dengan aktivitas pelayaran tinggi seperti Sulawesi Selatan dan Selayar.(***)






