RUANG.NEWS LUWU TIMUR — Sebanyak 1.464 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Luwu Timur masih menanti kepastian terkait wacana perubahan kebijakan pengelolaan Guru PPPK daerah oleh pemerintah pusat.
Data Dinas Pendidikan Luwu Timur mencatat, 1.464 Guru PPPK tersebut terdiri atas 1.386 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 78 guru berstatus PPPK paruh waktu.
Jumlah itu mencakup guru pada satuan pendidikan jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Luwu Timur, Risal, mengatakan data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh sekolah di Luwu Timur.
“1.464 status Guru PPPK ini merupakan rekapan dari sekolah se-Luwu Timur, yang kita ambil di antaranya TK, SD, dan SMP,” kata Risal.
Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Wacana perubahan pengelolaan Guru PPPK daerah menjadi perhatian karena menyangkut status dan mekanisme pengelolaan ribuan guru di Luwu Timur.
Namun, hingga kini pemerintah daerah belum menerima kepastian mengenai mekanisme maupun tahapan pelaksanaan kebijakan tersebut. Dinas Pendidikan Luwu Timur masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Risal mengatakan pihaknya belum dapat memastikan mekanisme pengangkatan maupun status Guru PPPK jika pemerintah pusat nantinya menerapkan kebijakan tersebut.
“Untuk saat ini masih menunggu regulasi atau juknis. Pengangkatannya nanti seperti apa, itu belum kita tahu,” jelasnya.
Menurut Risal, pemerintah daerah tidak dapat memastikan tahapan pelaksanaan sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan resmi yang menjadi dasar kebijakan.
Tidak Otomatis Menjadi CPNS
Risal juga menegaskan, wacana perubahan kebijakan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh Guru PPPK daerah akan otomatis berubah status menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi yang berkembang lebih mengarah pada kemungkinan adanya proses atau seleksi CPNS sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Jika pemerintah nantinya menggunakan ketentuan lama dalam proses seleksi CPNS, salah satu persyaratan yang selama ini menjadi pertimbangan ialah batas usia maksimal 35 tahun.
Namun, ketentuan tersebut belum dapat menjadi patokan karena pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi mengenai kebijakan tersebut.
“Jika nantinya menggunakan ketentuan lama, salah satu persyaratan yang menjadi pertimbangan dalam seleksi CPNS adalah batas usia maksimal 35 tahun. Namun, ketentuan tersebut masih perlu menunggu kepastian melalui regulasi resmi,” ujar Risal.
Dengan jumlah mencapai 1.464 orang, kebijakan pemerintah pusat nantinya akan menentukan arah pengelolaan Guru PPPK di Kabupaten Luwu Timur.
Untuk saat ini, Dinas Pendidikan Luwu Timur masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.(***)







