RUANG.News, GOWA – Rapat paripurna penetapan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang digelar DPRD Gowa sebagai tindak lanjut dari hasil kerja Pansus Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang pada Rau (12/8/2026), sempat diwarnai hujan interupsi dari para anggota dewan.
Hujan interupsi tersebut bermula ketika Husniah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya, dan ia menghadirkan seorang wanita hamil 7 bulan. Wanita hamil tersebut diketahui bernama Venny yang merupakan istri dari mantan sopirnya, Wahyu, yang turut menjadi saksi pada sidang hak angket.
“Saya perempuan dan perempuan yang di belakang saya ini adalah warga Kabupaten Gowa juga. Beliau ini Venny, istri dari Wahyu dan sekarang mengandung bayi usianya kehamilannya 7 bulan,” kata Husniah di hadapan anggota DPRD Gowa.
Kehadiran Venny di dalam ruang rapat tersebut memicu interupsi dari anggota dewan yang hadir. Mereka beralasan dalam rapat ini bukan terkait pembahasan klarifikasi, sehingga sempat terjadi kegaduhan di dalam ruang sidang.
“Izin pimpinan, keluarkan perempuan ini. Izin momen klarifikasi sudah lewat,” kata anggota dewan.
Kemudian pimpinan rapat menerangkan bahwa pada rapat digelar dengan agenda mendengarkan pendapat seluruh fraksi dari hasil kerja pansus hak angket.
“Momen ini adalah menyampaikan pendapat, bukan lagi klarifikasi. Jadi bisa dipersingkat,” kata pimpinan rapat.
Pada kesempatan tersebut, sebelum mengakhiri pandangannya Husniah juga sempat memperdengarkan pesan anaknya kepada seluruh anggota DPRD. Anak Husniah saat ini tengah menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Semarang,.
“Ini kakak, berbicara langsung dari Semarang, sedang melaksanakan pendidikan perwira siswa. Kakak mau ucapkan ibu itu harus kuat, harus tangguh. Karena Ibu adalah perempuan tangguhnya kakak. Ibu perempuan hebatnya kakak. Kakak yakin ibu mampu menjalaninya. Tidak ada yang mengetahui antara ibu dan ayah. Kakak berharap masalah ibu untuk dihentikan terkait privasi keluarga kami,” kata anak Husniah yang diperdengarkan ke seluruh anggota DPRD.
Sekadar dietahui, dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Gowa menetapkan hasil kerja Pansus Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.
“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai rapat paripurna.
Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.
“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.
Dian menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.
“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” pungkasnya. (*)







