RUANG.News, GOWA – Rapat Paripurna DPRD Gowa terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebagai tindak lanjut dari hasil kerja Pansus Hak Angket terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang semula dijadwalkan digelar pada Senin (10/8/2026), batal terlaksana.
Agenda tersebut terpaksa diundur ke tanggal 12 Agustus 2026, karena menyesuaikan jadwal pemeriksaan Bupati Gowa di Polresta Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui kepastian jadwal pemeriksaan hukum Bupati Gowa pada Senin, 10 Agustus 2026, sehingga Badan Musyawarah (Bamus) langsung mengambil langkah cepat untuk melakukan penyesuaian jadwal.
”Hari ini kami tahu kalau jadwal pemeriksaannya, makanya kami undur ke Rabu. Tadinya paripurna direncanakan hari ini. Saya tadi memimpin rapat Badan Musyawarah dan ditetapkan jadwal paripurna Hak Menyatakan Pendapat itu di hari Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 09.00 Wita,” kata Hasrul, Senin (10/8/2026).
Hasrul menjelaskan, dalam tata tertib legislatif, Bupati Gowa tetap diundang selaku kepala daerah untuk hadir langsung guna menyampaikan pendapatnya secara resmi di hadapan sidang paripurna setelah mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi di DPRD Gowa. (*)







