RUANG.News, GOWA – Dokumen pengajuan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, resmi diserahkan oleh Pimpinan DPRD Gowa bersama tim Pansus Hak Angket serta tim hukum DPRD Gowa ke Mahkamah Agung (MA), dan diterima staf di unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MA, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (14/8/2026) sore.
PTSP MA adalah unit layanan administrasi terintegrasi di lingkungan MA yang melayani permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, hingga penyerahan produk pengadilan secara transparan dan bebas korupsi.
Kini, dokumen hasil rekomendasi 45 anggota DPRD Gowa yang berisi pengajuan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang itu telah masuk dan siap diproses oleh MA.
Awalnya, dokumen ini telah diserahkan oleh pimpinan DPRD Gowa (Wakil Ketua DPRD Hasrul Abdul Rajab) pada Jumat pagi. Namun berdasarkan hasil verifikasi awal, dokumen dinilai belum lengkap sehingga pihak MA memberikan waktu penyempurnaan dengan melengkapi beberapa kekurangan yang dibutuhkan dan berkas atau dokumen tersebut digandakan seanyak lima rangkap.
Kekurangan itu segera dilengkapi oleh tim DPRD Gowa, dan diajukan kembali serta diterima MA pada Jumat sore untuk diproses lebih lanjut.
“Dokumen yang telah digandakan sesuai arahan dari PTSP MA kini telah diterima diwakili oleh Pak Wahyu, staf PTSP (P Agung. Jadi proses kelengkapan administrasi dokumen dan lampiran usulan HMP yang telah kita gandakan kini sudah diterima oleh pihak MA di bagian PTSP,” kata Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, kepada media via pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026) malam.
Hasrul menegaskan, pengajuan HMP tersebut merupakan bagian dari tahapan yang telah ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses tersebut bukan semata-mata persoalan politik. Pengajuan HMP ke MA disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Hasrul.
Ia juga memastikan, DPRD Gowa akan menghormati dan mengikuti setiap tahapan serta proses yang menjadi kewenangan MA.
“Karena itu, DPRD Gowa mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang kondusif, dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang menjalankan proses tersebut secara profesional,” ujar Hasrul.
“Proses selanjutnya kini berada pada kewenangan MA sesuai mekanisme yang berlaku, ” pungkasnya. (*)







