Menu ✖

News

Pemilik Lahan Tagih Pelunasan Rp18 Miliar, Pembangunan Stadion Sudiang Disoal

badge-check

Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar (IST) Perbesar

Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar (IST)

RUANG.NEWS MAKASSAR – Polemik pembayaran lahan terdampak pembangunan Stadion Sudiang kembali mencuat. Pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (21/8/2026).

Pemilik lahan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menghentikan sementara pekerjaan di atas bidang tanah mereka hingga sisa pembayaran pembebasan lahan diselesaikan.

Salah satu pemilik lahan, Agus Bustam, mengaku masih memiliki hak pembayaran sekitar Rp18,32 miliar atas lahan seluas sekitar 2 hektare atau 20.000 meter persegi yang masuk dalam area pembangunan Stadion Sudiang.

Menurut Agus, Pemprov Sulsel telah membayar Rp10 miliar pada 2024. Namun, pemerintah belum melunasi sisa kewajiban tersebut hingga 2026.

“Kedatangan saya ke sini tidak lain cuma menuntut hak saya. Di dalam area ini ada lahan kami yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi. Jadi kami datang untuk menuntut pembayaran, pelunasan,” ujar Agus.

Agus mengatakan dirinya beberapa kali menerima informasi mengenai rencana penyelesaian pembayaran. Namun, hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.

“Kami sudah menerima Rp10 miliar pada 2024. Sisanya masih Rp18 miliar 320 juta. Kami dijanji terus mulai 2025 sampai 2026 ini masih tanda tanya,” katanya.

Ia juga meminta Pemprov Sulsel segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya minta Pemerintah Provinsi, harus patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan pengadilan harus dilaksanakan, tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegasnya.

Pemilik Lahan Keberatan

Agus juga mempersoalkan pekerjaan konstruksi yang terus berjalan di atas lahan yang menurutnya belum lunas dibayar.

Ia mengaku sebelumnya meminta pemerintah tidak mengerjakan bagian lahan miliknya yang berada di area belakang stadion sebelum pembayaran diselesaikan.

“Saya cuma minta tanah saya di belakang jangan dikerja. Beberapa bulan lalu saya dijanji, ‘Pak Agus tidak akan kami garap itu di belakang’. Tapi faktanya sekarang sudah dicor-cor dan sudah terbangun,” ujarnya.

Agus berharap Pemprov Sulsel menyelesaikan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan Stadion Sudiang rampung.

Ia khawatir persoalan pembayaran kembali tertunda setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi.

“Saya tidak mau lahan saya dikerja. Jangan sampai sudah selesai pembangunannya, mereka pulang, selesai sudah, lalu pembayaran tidak dituntaskan,” katanya.

Sementara itu, Tim Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Andi Muhammad Hatta, mengatakan persoalan penganggaran pembayaran lahan kini berada di ranah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan Biro Hukum.

“Berkaitan dengan penganggaran, bukan lagi ranahnya Biro Hukum. Itu ranah TAPD. Tetapi beberapa kali RDP dan pertemuan yang dilaksanakan, ada usulan dari DPR terkait penganggaran dan mungkin sudah menjadi atensi tim TAPD,” kata Hatta.

Hatta membenarkan Pemprov Sulsel telah membayar Rp10 miliar pada 2024. Menurutnya, pemerintah melakukan pembayaran tersebut berdasarkan kemampuan keuangan daerah saat itu.

“Kalau kita flashback putusan pengadilan, tentunya harus dibayar. Karena sudah ada pembayaran yang kami sendiri di Biro Hukum melaksanakan pembayaran Rp10 miliar di depan itu,” ujarnya.

Hatta menegaskan pembayaran Rp10 miliar tersebut bukan sekadar uang muka, melainkan bagian dari pembayaran yang pemerintah anggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah pada 2024.

Pemprov Sulsel kemudian belum mengalokasikan pembayaran lanjutan pada 2025 karena kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan.

“Dalam perjalanannya akan dianggarkan di tahun berikutnya, tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 itu tidak mampu sehingga tidak menganggarkan di 2025,” jelas Hatta.

Untuk pembayaran berikutnya, Hatta mengatakan Biro Hukum masih menunggu keputusan TAPD.

“Untuk tahun ini kita tunggu tim TAPD. Untuk penganggaran baiknya kita konfirmasi langsung ke tim TAPD karena informasi kemungkinan ada atensi dari tim TAPD terkait dengan pembayaran itu,” terangnya.

Sebelumnya, dua legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Gerindra, Sultan Tajang dan Patudangi Azis, mendesak Pemprov Sulsel segera menyelesaikan sisa pembayaran pembebasan lahan Stadion Sudiang yang mencapai sekitar Rp18 miliar.

Keduanya meminta Pemprov Sulsel memasukkan kebutuhan anggaran tersebut dalam APBD Perubahan 2026 agar persoalan lahan tidak kembali menghambat pembangunan stadion.

Desakan itu disampaikan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel yang membahas ekspose Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (12/8/2026). Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh.

Patudangi Azis meminta Pemprov Sulsel memberi perhatian khusus terhadap persoalan lahan Stadion Sudiang. Menurutnya, stadion tersebut memiliki peran penting bagi pengembangan kawasan selatan Sulsel.

“Sebenarnya stadion tersebut merupakan salah satu fasilitas penting bagi sektor selatan, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Itu harapan kami,” kata Patudangi.

Ia mengaku telah meninjau langsung lokasi Stadion Sudiang sekitar satu bulan sebelumnya. Dari peninjauan tersebut, ia menemukan sejumlah persoalan yang masih menghambat pembangunan.

Patudangi juga menyoroti pembayaran lahan yang belum tuntas. Ia menyebut pihak yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang telah menerima pembayaran, sementara masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan Pemprov Sulsel.

“Kalau persoalan pembayaran ini tidak segera ditangani, target kita untuk menyelesaikan pembangunan pada tahun 2027 bisa terganggu,” ujarnya.

Menurut Patudangi, penyelesaian pembayaran lahan menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan Stadion Sudiang berjalan sesuai target.

Senada dengan Patudangi, Sultan Tajang menegaskan Komisi D DPRD Sulsel akan terus mengawal pembangunan Stadion Sudiang hingga rampung dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

“Kami dari Komisi D tentu akan terus mendorong pembangunan stadion ini. Apalagi Komisi D sudah turun langsung dan melihat kondisi di lapangan. Jadi, kami berharap persoalan yang ada dapat segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian,” kata Sultan.

Sultan meminta Pemprov Sulsel menjadikan penyelesaian Stadion Sudiang sebagai salah satu prioritas pembangunan. Terlebih, Sulsel membutuhkan fasilitas olahraga yang representatif.

Ia juga meminta Pemprov Sulsel membangun komunikasi dengan masyarakat serta pihak yang telah ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan pembangunan stadion.

“Kami berharap pembangunan stadion ini juga menjadi salah satu prioritas. Bagaimana stadion ini bisa segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sultan menilai penyelesaian persoalan pembangunan Stadion Sudiang penting untuk menjaga kelancaran proyek.

Ia juga melihat stadion tersebut berpotensi menjadi aset daerah yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel.

“Perlu saya tegaskan, potensi PAD stadion ini cukup besar,” tegas Sultan.

Karena itu, Sultan meminta Pemprov Sulsel segera mengambil kebijakan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih menghambat pembangunan, termasuk sisa pembayaran pembebasan lahan senilai sekitar Rp18 miliar.

“Kami dari Komisi D mengharapkan anggaran yang berkaitan dengan pembangunan stadion ini dapat segera dimasukkan dan diprioritaskan. Kami juga berharap pekerjaan-pekerjaan yang menjadi kewenangan Pemprov dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Sultan mengingatkan Pemprov Sulsel agar tidak membiarkan persoalan pembebasan lahan berlarut-larut karena kondisi tersebut dapat memperlambat penyelesaian Stadion Sudiang.

“Mohon dipertimbangkan, karena apabila pembayaran ini tidak segera dilaksanakan, prosesnya akan semakin lama dan dapat menghambat pembangunan stadion,” ujar Sultan.(***)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News