RUANG.NEWS MAKASSAR — Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Fraksi Partai Gerindra, Sultan Tajang, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera memediasi polemik pembayaran lahan yang terdampak pembangunan Stadion Sudiang, Makassar.
Sultan Tajang yang juga anggota Komisi D DPRD Sulsel menyampaikan hal itu setelah pemilik lahan mendatangi lokasi proyek di Jalan Pajjaiyang Raya, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Jumat (21/8/2026).
Pemilik lahan meminta Pemprov Sulsel menghentikan sementara pekerjaan di atas bidang tanah mereka hingga sisa pembayaran pembebasan lahan diselesaikan.
Sultan menilai pemerintah perlu segera mempertemukan pihak-pihak yang terlibat agar persoalan pembayaran lahan tidak menghambat pembangunan stadion yang ditargetkan rampung pada 2027.
“Saya kira Pemprov harus segera melakukan mediasi. Persoalan lahan ini harus dicari jalan keluarnya supaya pembangunan Stadion Sudiang tetap berjalan dan hak masyarakat juga bisa diselesaikan,” kata Sultan Tajang.
Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Ia menilai penyelesaian pembayaran lahan penting untuk memberikan kepastian kepada pemilik lahan sekaligus menjaga kelancaran proyek pembangunan stadion.
“Kita kan target stadion ini selesai di tahun 2027. Kalau ini selesai, saya kira sangat bagus karena stadion ini sangat dirindukan oleh masyarakat dan saya yakin akan mendongkrak PAD,” ujarnya.
Sultan berharap Pemprov Sulsel dapat mempertemukan pemilik lahan dengan pihak terkait, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk membahas skema penyelesaian pembayaran.
Menurut dia, pemerintah harus mencari solusi yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tanpa mengabaikan hak masyarakat yang lahannya masuk dalam area pembangunan.
Pemilik Lahan Tuntut Sisa Pembayaran Rp18,32 Miliar
Polemik pembayaran lahan yang terdampak pembangunan Stadion Sudiang kembali mencuat setelah pemilik lahan mendatangi lokasi proyek pada Jumat (21/8/2026).
Salah seorang pemilik lahan, Agus Bustam, mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp18,32 miliar atas lahan miliknya seluas sekitar 2 hektare atau 20.000 meter persegi yang masuk dalam area pembangunan stadion.
Menurut Agus, Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar pada 2024. Namun, pemerintah belum menyelesaikan sisa pembayaran hingga 2026.
“Kedatangan saya ke sini tidak lain cuma menuntut hak saya. Di dalam area ini ada lahan kami yang belum dibayar oleh Pemerintah Provinsi. Jadi kami datang untuk menuntut pembayaran, pelunasan,” ujar Agus.
Agus mengatakan dirinya telah beberapa kali menerima informasi mengenai rencana penyelesaian pembayaran. Namun, hingga 2026, pembayaran tersebut belum terealisasi.
“Kami sudah menerima Rp10 miliar pada 2024. Sisanya masih Rp18 miliar 320 juta. Kami dijanji terus mulai 2025 sampai 2026 ini masih tanda tanya,” katanya.
Ia juga meminta Pemprov Sulsel segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap.
“Saya minta Pemerintah Provinsi harus patuh terhadap putusan pengadilan. Putusan pengadilan harus dilaksanakan, tidak bisa lagi ditawar-tawar,” tegasnya.
Agus juga keberatan jika pekerjaan proyek terus berlangsung di atas lahan yang menurutnya belum selesai pembayarannya.
Ia mengaku sebelumnya telah meminta agar bagian lahan miliknya yang berada di belakang tidak dikerjakan sebelum pembayaran diselesaikan.
“Saya cuma minta tanah saya di belakang jangan dikerja. Beberapa bulan lalu saya dijanji, ‘Pak Agus tidak akan kami garap itu di belakang’. Tapi faktanya sekarang sudah dicor-cor dan sudah terbangun,” ujarnya.
Agus berharap pemerintah menyelesaikan persoalan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan proyek rampung. Ia khawatir penyelesaian pembayaran kembali tertunda setelah pembangunan selesai dan kontraktor meninggalkan lokasi.
“Saya tidak mau lahan saya dikerja. Jangan sampai sudah selesai pembangunannya, mereka pulang, selesai sudah, lalu pembayaran tidak dituntaskan,” katanya.
Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan TAPD
Sementara itu, Tim Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Andi Muhammad Hatta, mengatakan persoalan penganggaran pembayaran lahan bukan lagi menjadi ranah Biro Hukum.
Menurut Hatta, penganggaran pembayaran menjadi kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Berkaitan dengan penganggaran, bukan lagi ranahnya Biro Hukum. Itu ranah TAPD. Tetapi beberapa kali RDP dan pertemuan yang dilaksanakan, ada usulan dari DPR terkait penganggaran dan mungkin sudah menjadi atensi tim TAPD,” kata Hatta.
Hatta menjelaskan Pemprov Sulsel telah membayarkan Rp10 miliar pada 2024. Pembayaran tersebut pemerintah lakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah saat itu.
“Kalau kita flashback putusan pengadilan, tentunya harus dibayar. Karena sudah ada pembayaran yang kami sendiri di Biro Hukum melaksanakan pembayaran Rp10 miliar di depan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pembayaran Rp10 miliar tersebut bukan sekadar panjar, melainkan bagian dari pembayaran yang pemerintah anggarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada 2024.
Namun, Pemprov Sulsel belum menganggarkan pembayaran lanjutan pada 2025 karena kondisi keuangan daerah.
“Dalam perjalanannya akan dianggarkan di tahun berikutnya, tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada tahun 2025 itu tidak mampu sehingga tidak menganggarkan di 2025,” jelas Hatta.
Untuk pembayaran selanjutnya, Hatta mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan TAPD.
“Untuk tahun ini kita tunggu tim TAPD. Untuk penganggaran baiknya kita konfirmasi langsung ke tim TAPD karena informasi kemungkinan ada atensi dari tim TAPD terkait dengan pembayaran itu,” terangnya.
Polemik pembayaran lahan ini kini menjadi perhatian karena pembangunan Stadion Sudiang ditargetkan selesai pada 2027.
Karena itu, mediasi antara Pemprov Sulsel dan pemilik lahan dinilai penting agar persoalan pembayaran dapat menemukan titik penyelesaian tanpa mengganggu kelanjutan pembangunan stadion.(***)







