Menu ✖

News

Ribuan Dapur MBG Terancam Ditutup

badge-check

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah akan ditutup sementara dalam waktu dekat. (Foto: IST) Perbesar

Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, Ia menyampaikan bahwa pihaknya mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah akan ditutup sementara dalam waktu dekat. (Foto: IST)

RUANG.New, JAKARTA -– Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan peringatan tegas bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Lembaga ini menegaskan, setiap SPPG yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan (Dinkes) daerah akan ditutup sementara dalam waktu dekat.

“Kami memberi waktu satu bulan kepada seluruh mitra dan yayasan pengelola SPPG untuk segera mendaftarkan diri ke Dinkes setempat,” ujar Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang, Selasa (11/11).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap regulasi kesehatan, terutama kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), merupakan hal mutlak.

“Isu kebersihan dan sanitasi sangat sensitif di masyarakat. SLHS bukan sekadar formalitas, tapi bukti komitmen dalam menjaga keamanan pangan dan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Nanik.

Nanik menambahkan, perhatian terhadap SLHS juga datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala SPPG dan mitra yayasan untuk tidak mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau ada SPPG yang belum mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik.

SLHS sendiri diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai bukti bahwa suatu usaha makanan, minuman, atau fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang agar kegiatan usaha tetap legal.

Proses penerbitan SLHS mencakup verifikasi dokumen, inspeksi lapangan, serta pengujian laboratorium terhadap sampel makanan dan fasilitas dapur.

Dalam rapat koordinasi lintas kementerian untuk pelaksanaan Program MBG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, dari lebih dari 14.000 SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mengajukan pendaftaran SLHS. Dari jumlah itu, hanya 1.287 SPPG yang sudah resmi memperoleh sertifikat laik higiene sanitasi.

Artinya, masih ada sekitar 10 ribu lebih SPPG yang belum memenuhi ketentuan dasar tersebut.

Regulasi terkait SLHS diatur melalui Permenkes No. 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023. Aturan ini mengatur standar higienitas pada jasa boga dan usaha makanan, termasuk tanggung jawab pengelola untuk menjaga kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan menambahkan aturan teknis melalui peraturan daerah, mulai dari prosedur pengajuan, biaya retribusi, hingga tahapan pemeriksaan lapangan.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, BGN berharap seluruh pengelola SPPG segera menindaklanjuti imbauan ini agar pelayanan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

Khusus di Sulsel, tercatat ada sebanyak 279 SPPG atau Dapur MBG yang beroperasi. Namun berasarkan data awal Oktober kemarin, hanya 22 dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, mengatakan ratusan dapur yang menyajikan makan bergizi gratis ini masih dalam proses pemenuhan syarat untuk mendapatkan sertifikat kelayakan tersebut.

“Persiapan penerbitan SLHS sementara berproses. Ada 279 SPPG yang sudah berjalan (menyajikan MBG di Sulsel), tapi baru 22 yang punya SLHS,” kata Ishaq, Selasa (7/10) lalu.

Ishaq tak merinci sudah sampai di mana proses penerbitan SLHS ratusan dapur MBG tersebut. Pasalnya, surat edaran terkait kepemilikan SLHS baru dikeluarkan pekan lalu.

Kondisi serupa terjadi di Kota Makassar. Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa dari 47 SPPG yang beroperasi di wilayahnya, belum ada satu pun yang memiliki SLHS.

“Sampai sekarang (awal Oktober), SPPG di Kota Makassar jumlahnya 47. Dan belum semuanya berproses SLHS-nya,” kata dr. Nursaidah.

Pihaknya, kata dia, tengah gencar mempersiapkan penerbitan SLHS. Petugas Dinas Kesehatan pun sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan survei bertahap di SPPG serta memberikan pelatihan bagi penjamah makanan.

“Sementara Dinkes turun bertahap survei persiapan penerbitan SLHS dan pelatihan penjamah makanan,” ujarnya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

27 Sep 2026 - 00:08 WITA

Soroti Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

26 Sep 2026 - 00:05 WITA

Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Jufri Rahman Ungkap Mekanisme Plt Bupati

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah

22 Sep 2026 - 01:39 WITA

Husnia Talenrang Hadiri Agenda Kementan Saat Rujab dan Kantor Bupati Gowa Digeledah
Trending di News