RUANG.News, MAKASSAR — Abdul Muis dan Rasnal, dua guru aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Luwu Utara, yang sebelumnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui Surat Keputusan No: 800.1.6.2/3973/BKD pada 21 Agustus 2025 untuk Rasnal; dan No: 800.1.6.4/4771/BKD pada 14 Oktober 2025 untuk Abdul Muis, akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan status dan nama baik keduanya. Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat usai kunjungan kenegaraan ke Australia, Kamis (13/11).
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangan persnya.
Dasco yang memfasilitasi pertemuan dua guru asal Lutra dengan Presiden Prabowo itu juga memaparkan bahwa perjuangan kedua guru ini sempat melibatkan masyarakat Luwu Utara, DPRD Sulsel, hingga DPR RI, sebelum akhirnya difasilitasi bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ujar Dasco.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memeberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Lutra ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul permohonan resmi dari masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR. Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ungkap Prasetyo Hadi.
Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
Ia berharap, keputusan Presiden Prabowo ini membawa rasa keadilan bagi semua pihak, terutama di dunia pendidikan.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara, tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Abdul Muis dan Rasnal pun mengaku sangat terharu dan bersyukur. Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presidden Prabowo.
Abdul Muis mengatakan, baginya, keputusan Presiden Prabowo tersebut bukan hanya pemulihan nama baik, tetapi juga bentuk keadilan setelah perjuangan panjang mereka.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” tutur Abdul Muis.
Sementara Rasnal, menyebut perjuangan mereka mencari keadilan sebagai perjalanan yang sangat melelahkan. Apalagi sebelumya, kata dia, dirinya bersama Abdul Muis telah berjuang mulai dari dasar sampai ke provinsi, namun tidak mendapatkan keadilan.
“Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah, dari dasar sampai ke provinsi. Sayangnya kami tidak bisa mendapatkan keadilan. Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” tutur mantan Kepala SMA Negeri 1 Lutra itu.
“Saya bersyukur kepada Allah Swt. dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik,” sambungnya.
Rasnal berharap keputusan ini menjadi pelajaran penting agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap guru di Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” ujarnya.
Setelah kabar Abdul Muis dan Rasnal mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo menyebar dan viral, pihak Pemprov Sulsel yang sebelumnya mengeluarkan surat pemberhentian untuk kedua guru tersebut pun buru-buru mengeluarkan keterangan tertulis, yang isinya mengaku siap memfasilitasi kedua ASN tersebut untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengedepankan asas kemanusiaan.
Dalam pernyataan tertulisnya itu, pihak Pemprov Sulsel Kepala badan Kepegawaian Daerah (BKD), Erwin Sodding, mengaku atas arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, BKD tetap memfasilitasi kedua ASN tersebut untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengedepankan asas kemanusiaan.
“Prinsip kami tetap adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan. Pemprov hadir untuk membantu Rasnal dan Muis mencari keadilan,” kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11).
Pemprov Sulsel, kata dia, juga menghormati langkah Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kedua guru tersebut. Hasil proses hukum nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Erwin juga menyampaikan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMA Negeri 1 Lutra itu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Erwin, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini murni langkah administratif yang sesuai regulasi. Kami hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang-undang,” ujarnya.
Ia juga menyebut, keputusan memberhentikan Abdul Muis dan Rasnal itu tidak diambil sepihak.
Sebelum menetapkan PTDH, kata dia, Pemprov Sulsel telah meminta pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai otoritas kepegawaian nasional.
“Pemprov tidak mengintervensi proses hukum. Proses pengadilan dan administrasi ASN berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Tak berselang lama, Humas Pemprov Sulsel kembali merilis pernyataan tertulis Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menggunakan hak rehabilitasi negara untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak kepegawaian dua guru asal Lutra tersebut.
“Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan hak rehabilitasi kepada dua guru, Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, untuk pemulihan nama baik mereka. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, beserta seluruh jajaran kementerian, DPRD Sulsel, DPR RI, dan masyarakat yang telah berjuang bersama dalam proses ini,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis (13/11).
Menurut Andi Sudirman, keputusan Presiden merupakan bukti nyata kepemimpinan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan.
Kata dia, langkah tersebut tidak hanya memulihkan dua individu, tetapi juga menguatkan semangat keadilan bagi seluruh tenaga pendidik.
Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan bahwa Andi Sudirman telah menugaskan Kepala BKD Provnsi Sulsel untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua guru ASN tersebut.
Kronologi Pemecatan 2 Guru yang Bantu Gaji Honorer
Berdarkan informasi yang dihimpun, kasus pemecatan dua guru di Lutra ini bermula dari upaya mereka membantu rekan sejawat yang tidak menerima gaji pada 2018 lalu.
Rasnal yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Lutra bersama Abdul Muis (guru), berinisiatif mencari solusi untuk membayar honor 10 guru honorer di sekolahnya.
Keduanya kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid memberikan sumbangan sukarela per siswa. Saat itu, hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan orangtua siswa secara bersama-sama menyepakati usulan tersebut tanpa paksaan.
Bahkan, para wali murid justru berinisiatif menaikkan urunan dari Rp17 ribu menjadi Rp20 ribu.
Seiring berjalannya waktu, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Lutra oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan itu memicu proses penyelidikan yang kemudian menjerat kedua guru tersebut dalam kasus hukum.
Perkara ini akhirnya dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Rasnal dan Abdul Muis menjalani persidangan sebagai tahanan kota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
Pada 15 Desember 2022, majelis hakim memutuskan bahwa Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah atas tuduhan meminta bantuan orangtua untuk menggaji guru honorer. Hakim kemudian membebaskan keduanya dari seluruh tuntutan hukum yang diajukan.
Jaksa Kejaksaan Negeri Lutra kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Majelis hakim di MA membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Rasnal dan Abdul Muis tidak bersalah.
MA menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis. Putusan tersebut tercatat dengan nomor 4999 K/PID.SUS/2023 pada 23 Oktober 2023.
Tak hanya divonis penjara, Abdul Muis dan Rasnal juga dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh pihak Pemprov Sulsel. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan PTDH untuk Rasnal pada 21 Agustus 2025 (SK No: 800.1.6.2/3973/BKD); dan Abdul Muis pada 14 Oktober 2025 (SK No: 800.1.6.4/4771/BKD). (*)










