Menu ✖

News

Istana Janji Patuhi Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

badge-check

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: IST) Perbesar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. (Foto: IST)

RUANG.News, JAKARTA — Pihak Istana atau pemerintah pusat menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah siap mengikuti aturan baru itu setelah MK membacakan putusan dimaksud.

Meski begitu, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah tindak lanjut, sehingga pihaknya dapat memastikan bahwa pemerintah akan menjalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah mendapat ya, nanti kita pelajari kan. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding,”kata Prasetyo, Jumat (14/11/2025)

Ketika ditanya mengenai penerapan putusan tersebut, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain mengikutinya.

“Ya iyalah, sesuai aturan kan seperti itu,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta anggota Polri aktif yang saat ini menempati jabatan di kementerian atau lembaga untuk mengundurkan diri guna menyesuaikan dengan putusan MK.

“Ya kalau aturannya seperti itu,” tegas Prasetyo.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.

Hal ini ditegaskan MK dengan mengabulkan seluruh permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Kamis (13/11).

Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

Ridwan menyatakan, tidak ada keraguan dalam rumusan demikian yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

“Berkenaan dengan hal itu, Mahkamah perlu menegaskan ‘jabatan’ yang mengharuskan Anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk UU 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan non-manajerial (vide Pasal 13 UU 20/2023),” terang Ridwan.

Sementara dalam permohonannya, para pemohon melampirkan daftar sejumlah pejabat kepolisian aktif yang menduduki jabatan di luar instansi atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri.

Para Pemohon menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kawal Program Prioritas Prabowo, Kepala BPOM Taruna Ikrar Pastikan Keamanan MBG di Mataram

9 Okt 2026 - 09:32 WITA

Kawal Program Prioritas Prabowo, Kepala BPOM Taruna Ikrar Pastikan Keamanan MBG di Mataram

Penertiban Kawasan Hutan Berat, Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Mundur Berantas Perampokan Kekayaan Negara

7 Okt 2026 - 21:31 WITA

Penertiban Kawasan Hutan Berat, Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Mundur Berantas Perampokan Kekayaan Negara

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Semangat Pantang Menyerah Timnas

6 Okt 2026 - 21:15 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Semangat Pantang Menyerah Timnas

Prabowo Tegaskan TNI Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

6 Okt 2026 - 00:30 WITA

Prabowo Tegaskan TNI Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kesejahteraan Prajurit

5 Okt 2026 - 19:47 WITA

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kesejahteraan Prajurit
Trending di Nasional