RUANG.News, MAKASSAR — Beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berpotensi tak kebagian kuota haji tahun ini meski kuota haji reguler untuk Provinsi Sulsel meningkat atau naik signifikan dari sebelumnya (2025) yang hanya sebanyak 7.272 jemaah, bertambah menjadi 2.398 kuota di 2026.
Hal ini disebabkan sistem distribusi kuota haji kini berubah mengikuti ketentuan terbaru pemerintah. Perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu mengalihkan dasar perhitungan dari proporsi penduduk muslim per kabupaten/kota menjadi daftar tunggu faktual di tingkat provinsi.
Ketua Tim Bina Petugas dan Haji Reguler Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Asa Afif, menjelaskan bahwa pembagian jatah kini tidak lagi menggunakan skema kabupaten/kota. Seluruh calon jemaah kini disusun berdasarkan nomor porsi pada tingkat provinsi.
Afif menjelaskan, pengurutan jemaah dimulai dari nomor porsi paling kecil. Prinsip yang digunakan adalah first come, first served yakni jemaah ditentukan berdasarkan siapa yang mendaftar paling awal.
“Semua jemaah yang belum berangkat, diurutkan porsinya, porsi terkecil, tanggal pendaftarannya yang paling kecil, sampai menggenapi jumlah kuota yang diberikan,” kata Afif, Jumat (14/11/2025).
Perubahan itu memunculkan dampak berbeda di tiap daerah. Setelah seluruh nomor porsi disusun dalam satu daftar provinsi, ditemukan sejumlah wilayah tidak memperoleh alokasi jemaah untuk musim haji mendatang.
Kondisi ini terjadi karena pendaftar lama dari daerah tersebut sudah diberangkatkan pada sistem sebelumnya. Pada skema lama, mereka memperoleh jatah lebih awal sehingga daftar tunggunya kini tidak lagi menyisakan nomor porsi kecil.
“Akhirnya setelah diurutkan provinsi, diambil semua nomor porsi yang belum berangkat, urutan terkecil, ternyata hasil itu dilihat ada beberapa kabupaten yang tidak mendapatkan jemaah,” terangnya.
Afif mencontohkan, Toraja sebagai daerah yang kemungkinan tidak kebagian kuota reguler. Pada tahun-tahun sebelumnya, wilayah itu menerima kuota cukup besar walau tidak sebanding dengan jumlah penduduk muslim, sehingga pendaftar tahun 2013-2014 sudah berangkat lebih dulu.
Sementara di kabupaten lain, masih banyak pendaftar lebih lama, termasuk tahun 2011, yang belum diberangkatkan. Dengan sistem baru, pendaftar paling awal di tingkat provinsi yang diprioritaskan masuk kuota.
“Toraja kan sedikit penduduk muslimnya, tapi kuota yang diberikan mungkin agak banyak dibanding jumlah pendaftarnya. Karena berdasarkan jumlah penduduk muslim, makanya yang berangkat maju-maju terus,” ucap Afif.
Meski demikian, lanjut Afif, pendaftaran tetap berlangsung seperti tahun-tahun sebelumnya. Situasi sebuah kabupaten/kota yang tidak memperoleh alokasi pada musim haji tahun 2026 mendatang tidak memengaruhi akses masyarakat untuk mendaftar.
Afif mencontohkan ketika Makassar memperoleh sekitar kuota 500 jemaah, sedangkan Gowa mendapatkan 1.000 jemaah. Tahun depan komposisinya bisa berubah, tergantung urutan nomor porsi yang masuk, sehingga Makassar bisa saja mendapat 1.000 jemaah sementara Gowa turun menjadi 500.
“Pendaftaran tetap saja berjalan terus. Jadi ini kan setiap tahun itu tidak mutlak sama. Karena diurutkan itu jemaah yang berdasarkan pendaftarannya,” katanya.
lebih jauh Afif mengatakan, dengan sistem baru itu, Sulsel memang memperoleh 9.670 kuota haji untuk tahun 2026. Akan tetapi, brdasarkan daftar tunggu tingkat provinsi, jumlah tersebut hanya cukup untuk calon jemaah yang mendaftar hingga 24 Oktober 2011.
Artinya, daerah yang daftar tunggunya belum mencapai tanggal itu berpotensi tidak terakomodasi dalam kuota tahun 2026.
Kota Palopo, kabupaten Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, dan Enrekang termasuk wilayah yang kemungkinan besar tidak mendapat alokasi jemaah reguler.
Afif menjelaskan bahwa kebijakan ini berasal dari Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan sistem penentuan kuota tersebut sepenuhnya ditetapkan berdasarkan sejumlah pertimbangan.
“Pertimbangan yang utamakan untuk menyamaratakan waiting list di seluruh Indonesia. Jadi tidak ada lagi nanti itu jemaah menunggu sampai 50 tahun seperti di Bantaeng,” kata Afif.
Sekadar diketahui, dengan kuota sebanyak 9.670 jemaah, Sulsel kini menjadi provinsi dengan kuota haji terbesar di luar Pulau Jawa. Provinsi ini menempati urutan keempat tertinggi nasional, setelah Jawa Timur (42.409), Jawa Tengah (34.122), dan Jawa Barat (29.643)
Sebagian kuota haji tahun ini disiapkan bagi jemaah lanjut usia. Selain itu, ada pula alokasi khusus untuk pembimbing dan petugas haji daerah yang mendampingi selama pelaksanaan ibadah.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesarRpRp87.409.366 per jemaah. Dari jumlah total tersebut, setiap jemaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.194.366.
Hal ini diputuskan atau disepakati dalam rapat antara DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah, yang digelar Rabu (29/10/2025).
“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Marwan menjelaskan, BPIH terdiri dari Bipih yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dari tabungan jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp54 juta, sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp33.215.000,”paparnya.
Adapun nilai BPIH sebesar Rp87,4 juta per jemaah itu turun Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebelum mencapai kesepakatan ini, pemerintah dan DPR telah membahas besaran BPIH, Bipih, syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga komponen pengadaan dalam penyelenggaraan haji 2026.
Pada musim haji tahun 2026, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.(**)










