RUANG.News, JAKARTA — Sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak, digeledah oleh penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” kata Anang, Senin (17/11).
Sayangnya, Anang tidak merinci soal waktu penggeledahan dan rumah-rumah pejabat yang digeledah maupun kronologi kasus tersebut.
Ia hanya mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Anang, kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
“Iya (penyidikan),” pungkasnya. (int)









