Menu ✖

News

Wamen Investasi Blak-blakan Sebut Pelaku Praktik Premanisme di Dunia Investasi

badge-check

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua. (Foto: IST) Perbesar

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua. (Foto: IST)

RUANG.News, JAKARTA — Pelaku praktik premanisme di dunia investasi bukan cuma dari organisasi masyarakat (ormas), tetapi juga dilakukan oleh institusi pemerintahan.

Hal ini diungkap Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, dalam acara Antara Business Forum 2025 di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

“Bahkan saya bilang, ya premanisme di kalangan institusi pemerintahan juga ada,” kata Todotua.

Awalnya, Todotua menyampaikan bahwa terdapat isu yang berpengaruh sangat signifikan terhadap biaya investasi dan produksi di Indonesia, termasuk premanisme.

“Di negara kita ini juga ada satu isu yang cukup signifikan yang memberikan kontribusi yang sangat besar dalam dunia investasi adalah kegiatan premanisme,” sebutnya.

Kemudian, Todotua juga menjelaskan beberapa hasil riset lembaga survei menunjukkan praktik premanisme dalam investasi berkontribusi sebesar 15 hingga 40 persen terhadap biaya investasi dan produksi.

“Dan dalam semua lembaga research survey menyatakan bahwa ini berkontribusi 15-40 persen terhadap cost of investment and then cost of production dalam investasi kita,” bebernya.

Todotua pun menegaskan praktik tersebut tidak bisa lagi terjadi. Pemerintah, kata dia, akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku premanisme pengganggu investasi.

Ia mengambil contoh jeratan hukum terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, yang pernah memalak jatah proyek kepada PT Chandra Asri Alkali.

Dalam sidang kasus dugaan premanisme dan pemerasan Rp5 triliun pada proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) di Kota Cilegon yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Kota Serang, pada 6 November lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Salim terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muhamad Salim dituntut lima tahun penjara oleh JPU Kejari Cilegon. Selain Salim, empat terdakwa lainnya, yakni; Wakil Ketua Kadin Cilegon Isbatulloh Alibasa, Wakil Ketua Bidang Kadin Cilegon Ismatullah, Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri, dan Ketua LSM BMPP Zul Basit, juga dituntut pidana.

“Ini (premanisme) sudah tidak boleh lagi. Terakhir kejadian, itu kita sampai kandangin Ketua Kadin Cilegon, persoalan dengan Chandra Asri (PT Chandra Asri Alkali),” ucap Todotua. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kawal Program Prioritas Prabowo, Kepala BPOM Taruna Ikrar Pastikan Keamanan MBG di Mataram

9 Okt 2026 - 09:32 WITA

Kawal Program Prioritas Prabowo, Kepala BPOM Taruna Ikrar Pastikan Keamanan MBG di Mataram

Penertiban Kawasan Hutan Berat, Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Mundur Berantas Perampokan Kekayaan Negara

7 Okt 2026 - 21:31 WITA

Penertiban Kawasan Hutan Berat, Prabowo Ingatkan Jajarannya Tak Mundur Berantas Perampokan Kekayaan Negara

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Semangat Pantang Menyerah Timnas

6 Okt 2026 - 21:15 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Semangat Pantang Menyerah Timnas

Prabowo Tegaskan TNI Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

6 Okt 2026 - 00:30 WITA

Prabowo Tegaskan TNI Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kesejahteraan Prajurit

5 Okt 2026 - 19:47 WITA

HUT ke-81 TNI, Prabowo Tekankan Kesejahteraan Prajurit
Trending di Nasional