Menu ✖

Ekonomi

Menkeu Ungkap Penyebab Pencairan Dana Desa Tersendat

badge-check

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai karena ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik. (Foto: IST). Perbesar

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia mengakui bahwa target penerimaan pajak tahun ini sulit tercapai karena ekonomi Indonesia yang sedang tidak baik. (Foto: IST).

RUANG.News, JAKARTA –  Pencairan Dana Desa tahap II di sejumlah daerah mengalami keterlambatan. Hal ini pun dibenarkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya membenarkan adanya keterlambatan tersebut dan menyebut penyebab utamanya adalah alokasi untuk program Koperasi Desa.

Purbaya menjelaskan bahwa sebagian anggaran Dana Desa memang diperuntukkan secara khusus bagi program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Akibatnya, mekanisme pencairan dana yang ditahan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan kementerian lain.

“Karena memang sebagian ada yang di tahan beberapa triliun itu diperuntukkan untuk Kopdes Merah Putih. Bukan di kami, bisa tanya Kemenkop dan Kementerian Desa,”kata Purbaya saat ditemui di BEI, Rabu (3/12/2025).

Ia menegaskan, penjelasan teknis terkait pencairan Dana Desa sepenuhnya menjadi ranah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Koperasi. “Itu ranahnya Kementerian Desa,” tambahnya.

Terkait polemik penolakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menilai keberatan tersebut wajar.

“Oh biarin saja dia nolak. Emang boleh nolak,” katanya.

Penundaan Dana Desa ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional. Tujuannya adalah menggeser paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui koperasi.

Polemik muncul setelah Kemenkeu menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024). PMK 81/2025 menambahkan persyaratan baru yang harus dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II, yang mencapai 40 persen dari pagu Dana Desa. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

5 Okt 2026 - 21:26 WITA

EWAKO KAPOPOSANG, Cara BI Sulsel Dekatkan Layanan Rupiah ke Pulau 3T

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

2 Okt 2026 - 22:58 WITA

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Talenrang

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

30 Sep 2026 - 14:53 WITA

Harga Cabai Rawit di Makassar Tembus Rp71.250/Kg, BI Sulsel Intervensi Lewat Gerakan Pangan Murah

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

29 Sep 2026 - 10:30 WITA

Arifah Convention Hall, Venue Baru di Gowa Berkapasitas 5.000 Orang

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar

28 Sep 2026 - 01:35 WITA

Diduga Tertembak, Polisi Selidiki Kematian Remaja dalam Tawuran di Tallo Makassar
Trending di News