RUANG.NEWS MAKASSAR — Janji Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan stadion olahraga representatif di Kota Makassar mulai terealisasi.
Pemerintah Kota Makassar secara resmi membuka proses tender awal pembangunan Stadion Untia yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.
Langkah ini menandai dimulainya tahap implementasi proyek strategis tersebut setelah melalui serangkaian proses perencanaan, kajian teknis, serta pemenuhan persyaratan sesuai standar pembangunan.
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembangunan Stadion Untia menjadi bagian dari program prioritas penguatan infrastruktur olahraga yang direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengatakan bahwa proses tender pembangunan Stadion Untia telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Proses tender seleksi manajemen konstruksi (MK) sudah dibuka melalui LPSE Kota Makassar,” ujar Zuhaelsi, Minggu (4/1/2026).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Makassar, proyek tersebut tercatat dengan kode tender 10107750000 menggunakan nama paket Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga (MK Pembangunan Stadion Untia).
Pengumuman tender dilakukan pada 31 Desember 2025 dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026.
Pemkot Makassar menetapkan pagu anggaran sebesar Rp7 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp6,9 miliar.
Paket ini dikategorikan sebagai jasa konsultansi badan usaha konstruksi dengan metode seleksi prakualifikasi dua file yang mengutamakan kualitas teknis dan efisiensi biaya.
Dalam ketentuan evaluasi, bobot penilaian teknis ditetapkan sebesar 80 persen, sedangkan bobot biaya sebesar 20 persen.
Skema ini diterapkan untuk memastikan penyedia jasa yang terpilih memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas profesional yang memadai.
Sejumlah persyaratan kualifikasi juga diberlakukan, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 71102, sertifikat standar terverifikasi, Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang manajemen proyek konstruksi, serta status wajib pajak aktif.
Zuhaelsi menegaskan bahwa pembangunan Stadion Untia merupakan proyek strategis daerah yang diprioritaskan Pemkot Makassar pada tahun 2026.
“Pembangunan Stadion Untia telah dipastikan masuk dalam proyek strategis Pemkot Makassar 2026 dan akan memasuki tahap awal konstruksi fisik sesuai perencanaan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2025, studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangunan Stadion Untia telah diselesaikan.
Dokumen tersebut mencakup kajian teknis, ekonomi, finansial, sosial, lingkungan, hingga aspek regulasi sebagai dasar kelayakan pembangunan.
“Feasibility study menjadi pijakan penting untuk memastikan proyek ini layak dan berkelanjutan,” kata Zuhaelsi.
Selain itu, sejak November hingga Desember 2025, Dinas PU Kota Makassar telah menyusun dokumen persiapan pengadaan sebagai bagian dari tahapan seleksi manajemen konstruksi, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dioptimalkan sejak awal tahun 2026.
Pembangunan Stadion Untia diharapkan tidak hanya menjadi sarana pertandingan olahraga, tetapi juga pusat pembinaan atlet serta ruang publik multifungsi yang dapat mendorong aktivitas sosial dan pertumbuhan ekonomi di kawasan sekitar.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh proses pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Zuhaelsi.(**)








