RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian sementara proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo di Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul adanya dugaan penyimpangan serta protes dari sejumlah ahli waris pemilik lahan yang mengaku belum menerima ganti rugi.
“Kesimpulan rapat kita pertama, akan ada peninjauan ulang di lokasi. Kedua, meminta Kepala Dinas SDACKTR untuk menghentikan sementara proses pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan inspeksi jalan di sana,” ujar Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (7/1).
Menurut Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel, kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, serta pihak ahli waris Barakka bin Pato, terungkap sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan proyek.
“Hari ini kami mendengar langsung pendapat dan keberatan warga terkait pembangunan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah Sungai Tallo. Keberatan muncul karena terdapat alas hak yang dimiliki warga, sementara proses penyelesaiannya belum dilakukan oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Kadir menjelaskan, proyek tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025. Namun, pekerjaan telah berjalan sejak 2023–2024 dengan nilai anggaran lebih dari Rp28 miliar.
Anggaran tahun 2025 sebesar Rp16,8 miliar dinilai sebagai kelanjutan pekerjaan sebelumnya sehingga proyek tersebut bersifat multiyears.
Menurut dia, semestinya pekerjaan tanggul dan jalan inspeksi di wilayah sungai dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan–Jeneberang atau pemerintah pusat, serta dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Makassar.
Namun, proyek ini dikerjakan oleh SDACKTR menggunakan dana APBD Provinsi Sulsel.
“Sebenarnya ini kelanjutan, berarti itu proyek multiyears. Tapi kita akan telaah karena ada keberatan warga, dan itu perlu kita tuntaskan dulu sebelum pekerjaan dilanjutkan,” katanya.
Penasihat hukum warga dari LBH Makassar, Ismail, mengungkapkan adanya kejanggalan pada proses pengadaan tanah.
Ia menyebut pihak SDACKTR mengakui tidak menganggarkan pembebasan lahan dalam proyek tersebut.
“Faktanya, dari dokumen yang tersedia, lokasi jalan tersebut tidak masuk dalam kawasan sempadan sungai. Oleh karena itu, kami menilai dalih sempadan sungai ini hanya digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ismail juga menyebut hasil investigasi warga menemukan beberapa orang telah menerima ganti rugi dengan nilai besar, bahkan mencapai miliaran rupiah. Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak kontraktor.
Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, dalam RDP tersebut membenarkan tidak adanya pembebasan lahan dalam proyek.
Ia menyatakan pelaksanaan pekerjaan mengacu pada regulasi karena lokasi masuk dalam kawasan sempadan sungai.
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Roslina, menyambut baik rekomendasi penghentian sementara proyek.
“Dari RDP ini kami berterima kasih dan bersyukur proyek dihentikan. Ini memberikan napas lega bagi kami,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah ahli waris keluarga Barakka bin Pato menyampaikan keberatan karena lahan mereka diduga digunakan untuk proyek tanpa ganti rugi.
Pihak keluarga juga mengaku mendapat intimidasi saat mencoba menghalangi penimbunan lokasi jalan.(**)







