Menu ✖

DPRD Sulsel

Bahas Aduan Tenaga Non-ASN dan Guru, Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP

badge-check

Bahas Aduan Tenaga Non-ASN dan Guru, Komisi E DPRD Sulsel Gelar RDP Perbesar

RUANG.NEWS MAKASSAR – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN serta guru yang dinilai belum mendapatkan keadilan dalam mekanisme pengangkatan ASN PPPK paruh waktu, Kamis (8/1).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E, Sofyan Syam, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin.

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun tidak memperoleh kepastian status maupun hak secara proporsional. Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.

“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan sampai 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus namun kemudian dibatalkan karena persoalan administrasi di tahap akhir sehingga menimbulkan kerugian materiil dan psikologis.

Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP tersebut. Ia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi dan surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.

Akibat pemberhentian itu, ia tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki SK terakhir sesuai persyaratan unggah dokumen.

“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya sampai sekarang, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena syarat SK terakhir tidak saya miliki,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah verifikasi lanjutan oleh inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan, 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) berturut-turut selama dua tahun.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat berikutnya untuk mengklarifikasi dasar pemberhentian.

Ia juga menanyakan kemungkinan solusi agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan dalam proses kepegawaian.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menyampaikan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu sudah tertutup bagi yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak diperbolehkan.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

11 Okt 2026 - 18:54 WITA

Warga Mappala Keluhkan Sampah, Kadir Halid Perjuangkan Motor Pengangkut

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

8 Okt 2026 - 16:33 WITA

Sulsel Jadi Daerah Pertama Inisiasi Perda Perlindungan Pekerja Migran

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

6 Okt 2026 - 14:20 WITA

Jamkrida Sulsel Bakal Jadi Perseroda, Pansus Minta Perkuat Rencana Bisnis

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

4 Okt 2026 - 23:37 WITA

Siap Kawal, Cicu Dampingi Mensos Gus Ipul Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar

2 Okt 2026 - 23:08 WITA

Ketua DPRD Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG 3T di Takalar
Trending di DPRD Sulsel