RUANG.NEWS SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, Kamis (8/1/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, di Ruang Bupati Lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dan Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh.
Turut hadir sejumlah jajaran pemerintah daerah, antara lain Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bagian Kerja Sama Andi Besse, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Andi Kaimal, perwakilan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Rusli, serta undangan lainnya.
Bupati Syaharuddin Alrif menyatakan, kesepakatan itu merupakan tindak lanjut penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur model pemidanaan alternatif berbasis pembinaan kemasyarakatan.
Menurutnya, pemidanaan tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga harus memberi ruang edukasi dan pemulihan.
“Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, nanti dibuatkan sesi bersama seluruh komponen masyarakat, lurah, desa, dan camat. Saya juga meminta Ibu untuk kembali melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pendekatan pemidanaan yang lebih edukatif dan humanis, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, menjelaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 dan menjadi dasar pengaturan pidana alternatif dalam sistem pemidanaan nasional.
Melalui regulasi tersebut, pidana kerja sosial, pidana pelayanan masyarakat, serta pidana denda diperkenalkan sebagai alternatif pemidanaan.
Nurmia memaparkan, Bapas memiliki peran melakukan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk pendampingan klien, koordinasi dengan keluarga dan korban, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Dengan MoU ini, ia berharap pelaksanaan pidana alternatif bagi warga dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat berjalan optimal.
“Pelaksanaan pidana alternatif diharapkan dapat mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial sehingga anak dapat kembali berfungsi secara positif di lingkungan masyarakat,” tuturnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah dan aparat pemasyarakatan dalam menerapkan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan, perlindungan anak, serta penguatan nilai-nilai sosial di masyarakat.(**)







