RUANG.NEWS LUWU TIMUR – Sejumlah warga penggarap lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyepakati nilai kerohiman yang telah ditetapkan pemerintah.
Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan industri terintegrasi atau smelter nikel.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan pemerintah telah menetapkan nilai kerohiman sebagai pengganti tanaman dan bangunan milik warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan industri tersebut.
“Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian yang komprehensif, dengan mengedepankan asas keadilan dan sosial sesuai regulasi yang berlaku,” kata Reza, Kamis (22/1).
Ia mengungkapkan, sejumlah warga telah menyatakan persetujuan terhadap nilai kerohiman tersebut dan telah dibuatkan berita acara kesepakatan.
“Sudah ada beberapa warga yang sepakat dengan nilai itu dan telah kita buatkan berita acaranya,” ujarnya.
Reza menjelaskan, kawasan industri tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan legalitas sertifikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Sebagai pemegang hak atas tanah, pemerintah memberikan uang kerohiman sebagai bentuk perhatian sosial kepada masyarakat yang selama ini menempati atau menggarap lahan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Muhtar, menyampaikan bahwa perhitungan nilai kerohiman untuk tanaman dibagi dalam dua kategori, yakni tanaman belum menghasilkan dan tanaman sudah menghasilkan.
“Tanaman belum menghasilkan dihitung berdasarkan harga bibit serta biaya tanam dan pemupukan awal. Sedangkan tanaman yang sudah menghasilkan dihitung berdasarkan umur dan jenis tanaman,” katanya.
Kawasan tersebut akan dibangun industri terintegrasi atau smelter nikel.
Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendukung hilirisasi industri pertambangan nikel. (**)







