RUANG.NEWS LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menyampaikan hasil pendataan serta penetapan nilai kerohiman kepada masyarakat penggarap lahan melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian langsung di lapangan.
Usai sosialisasi, sebagian besar petani penggarap lahan milik pemerintah di kawasan industri Desa Harapan, Kecamatan Malili, menyatakan persetujuan terhadap nilai kerohiman yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Namun, berbeda dengan yang lain, seorang oknum petani penggarap justru mengajukan tuntutan ganti rugi atas tanah dengan nilai yang sangat tinggi, yakni sebesar Rp1.380.750.000.000.
Selain itu, ia juga meminta ganti rugi atas tanaman sebesar Rp20 juta per pohon.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada Pemerintah Kecamatan Malili tertanggal 18 Januari 2026, yang ditandatangani atas nama Irwan sebagai perwakilan petani kebun dan Rudiansyah sebagai sekretaris jenderal.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pihak bersangkutan bersedia menerima kerohiman dengan syarat pemerintah daerah membayar tanah sebesar Rp350 ribu per meter persegi dan mengganti setiap tanaman sebesar Rp20 juta.
Adapun luas lahan milik pemerintah tersebut mencapai sekitar 394 hektare atau 3.945.000 meter persegi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirage, menegaskan bahwa lahan yang digarap masyarakat di kawasan industri Desa Harapan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Tanah tersebut telah bersertifikat dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, masyarakat penggarap yang masih menuntut ganti rugi tanah dinyatakan tidak bersedia mengikuti mekanisme penyelesaian yang ditawarkan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pemberian kerohiman atas tanaman dan/atau bangunan tidak dapat diproses.
“Selanjutnya, pemerintah daerah akan melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat, sepanjang pembahasan tidak terkait tuntutan ganti rugi atas tanah.
Sebelumnya, sebagian besar warga penggarap di lahan milik Pemda Luwu Timur di kawasan industri Desa Harapan telah menyepakati nilai kerohiman yang ditetapkan pemerintah.
Lahan tersebut direncanakan akan dibangun kawasan industri terintegrasi.
Kawasan ini akan dikembangkan menjadi industri pengolahan bijih nikel atau smelter, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) guna mendukung hilirisasi pertambangan nikel. (*)







