RUANG.NEWS MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong tertib pengelolaan kawasan permukiman melalui percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut dibahas dalam audiensi antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Jumat (23/1). Pertemuan dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said.
Audiensi secara khusus membahas progres dan mekanisme penyerahan PSU di kawasan Perumahan Kanimega yang meliputi Taman Khayangan, Nirwana, dan Menteng Garden, serta sejumlah kawasan pengembangan PT GMTD lainnya di sepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah hal terkait aset perusahaan serta proses penyerahan PSU di kawasan pengembangan GMTD.
“Kami bertemu dengan Pak Wali Kota untuk membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan aset serta penyerahan PSU di GMTD,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama antara perusahaan dan Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sinergi, khususnya untuk memastikan pengelolaan kawasan yang tertib, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
“Dalam pertemuan itu, kami juga melaporkan kondisi fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta perkembangan terkini kawasan GMTD,” jelas Ali Said.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses penyerahan PSU dari PT GMTD kepada pemerintah kota telah mulai berjalan dan akan terus dipercepat.
“Dari hasil ini nanti, saya akan sampaikan kepada masyarakat yang berada di kawasan perumahan bahwa proses PSU GMTD sudah berjalan,” katanya.
Menurut Munafri, penyerahan PSU penting agar pemerintah dapat melakukan pembenahan secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian kepada warga terkait status fasilitas umum dan sosial di lingkungan mereka.
Ia juga meminta PT GMTD segera memetakan klaster perumahan yang telah siap diserahkan PSU-nya kepada pemerintah kota, serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara tertib dan terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya minta pihak GMTD memetakan klaster mana saja yang sudah siap diserahkan PSU-nya ke pemkot dan berkoordinasi dengan BPN agar status lahannya jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Makassar akan menugaskan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melakukan kunjungan lapangan ke kawasan GMTD guna membahas secara teknis kondisi PSU, kesiapan administrasi, serta tahapan penyerahan aset.
Lebih lanjut, Munafri mengungkapkan Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan perubahan regulasi daerah terkait pengembang perumahan sebagai langkah pembenahan tata kelola ke depan.
“Ke depan, kami akan melakukan perubahan peraturan daerah agar penyerahan PSU dilakukan lebih awal, bahkan sebelum kawasan perumahan dibangun,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pengembang, sekaligus menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik demi kepentingan masyarakat Kota Makassar.
“Ini untuk memastikan sejak awal tidak ada persoalan aset dan pelayanan publik dapat berjalan optimal,” katanya. (**)







