RUANG.NEWS LUWU TIMUR – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mewakili Bupati memimpin rapat kajian solusi sengketa lahan terkait hak ulayat dan hak pertambangan bersama Tim Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan Universitas Indonesia (SPPB-UI) serta The Kobe University Center for Social Systems Innovation (KUSSI), Jepang.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (26/1/2026), dengan tujuan mengidentifikasi hak-hak tradisional masyarakat adat melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dalam kesempatan tersebut, Ramadhan Pirade didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, serta tim peneliti, yakni Prof. Dr. Yuka Kaneko, Prof. Dr. Kosuke Mizuno, dan penerjemah Dianto Bachriadi.
Ramadhan menegaskan bahwa Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi payung hukum utama.
“Perda ini menjadi landasan untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat di Bumi Batara Guru, serta secara khusus bertujuan mengidentifikasi hak tradisional, wilayah, dan sumber daya alam masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Yuka Kaneko melalui penerjemah menyampaikan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang mempertanyakan kejelasan implementasi perda tersebut.
“Hal ini krusial karena terdapat wilayah suci, sakral, dan situs budaya yang dapat dilindungi melalui pengakuan MHA,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad, menambahkan syarat penetapan kelompok adat sebagai MHA.
Pemerintah memberi kesempatan kepada anak suku untuk melengkapi lima dokumen, yakni peta wilayah adat, dokumen kelembagaan, wilayah dengan hukum adat yang masih berlaku, sejarah kelompok, serta harta benda, baik berwujud maupun tidak berwujud.
Rapat ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada tim SPPB-UI dan KUSSI Jepang. Hadir pula perwakilan kepala OPD, camat, serta PT Vale Indonesia.
Pemerintah Luwu Timur berharap hasil rapat dan penelitian ini dapat menjadi rujukan diskusi dan kajian akademik, sekaligus memperkuat eksistensi hukum adat di daerah tersebut.(**)







