RUANG.NEWS MAKASSAR – Politisi perempuan Putri Dakka menegaskan dirinya tidak pernah mengundurkan diri, dipecat, maupun pindah dari Partai NasDem, di tengah berkembangnya isu pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI menyusul mundurnya Rusdi Masse Mappasesu (RMS).
Putri membantah kabar yang menyebut dirinya sudah tidak lagi berstatus kader NasDem. Ia memastikan tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri dan tidak pernah menerima surat pemecatan dari partai.
“Saya tidak pernah mundur dari Partai NasDem, tidak pernah menandatangani surat pengunduran diri. Saya juga tidak pernah menerima surat pemecatan dan tidak pernah pindah partai,” kata Putri Dakka, Minggu (25/1/2026).
Putri menjelaskan, keterlibatannya dalam Pilkada lalu hanya sebatas menerima formulir B1 KWK untuk maju sebagai calon wali kota, tanpa pernah mengakhiri status keanggotaannya di NasDem.
“Saya hanya diberikan B1 KWK untuk maju sebagai calon wali kota saat itu. Jadi tidak pernah mundur dan tidak pernah dipecat,” ujarnya.
Berdasarkan data resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) III Sulawesi Selatan meraih 389.947 suara sah.
Dalam perolehan suara calon legislatif, Putri Dakka berada di posisi ketiga dengan 53.700 suara, setelah Stevany Rataba (peraih kursi kedua) dan Aslam Patonangi.
Di bawahnya, Hayarna Hakim memperoleh 29.162 suara, M Judas Amir 12.669 suara, dan Nicodemus Biringkanae 4.908 suara.
Dengan perolehan tersebut, Putri Dakka berada pada posisi teratas sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) dari Partai NasDem untuk Dapil III Sulsel.
Menanggapi kemungkinan menggantikan Rusdi Masse melalui mekanisme PAW, Putri memilih bersikap normatif.
“Kalau merasa berhak, saya tidak pernah berpikir seperti itu. Saya kembali ke garis tangan saja. Rezeki sudah tertakar dan tidak akan pernah tertukar,” ucapnya.
Terkait kabar bahwa DPW NasDem Sulsel akan mengusulkan nama lain dalam proses PAW, Putri mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme partai.
“Kalau memang PAW itu bisa diusul, ya kembali lagi ke garis tangan. Saya mengikuti saja prosedur dan ritmenya,” katanya.
Saat ditanya kemungkinan menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak diusulkan, Putri menegaskan belum mengambil sikap.
“Saya belum bisa berkomentar karena belum ada pemberitahuan apa-apa. Itu baru sebatas isu yang berkembang,” tegasnya.
Putri kembali menekankan bahwa isu dirinya mundur dari NasDem tidak pernah dikonfirmasi langsung kepadanya.
“Sampai hari ini saya tidak pernah mundur. Saya berkomunikasi dengan ketua saya sebelum maju Pilkada dan beliau mendukung. Tidak pernah ada pengunduran diri,” pungkasnya. (**)







