RUANG.NEWS MAKASSAR – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Wija To Luwu menuntut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah dan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih berlanjut hingga hari keempat.
Dampaknya, akses jalur Trans Sulawesi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, lumpuh total.
Penutupan jalan dilakukan dengan menebang dan melintang batang-batang pohon di badan jalan pada puluhan titik.
Sejumlah pengendara terpaksa tertahan dan hanya bisa menunggu kepastian pembukaan jalur utama tersebut.
Menanggapi tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan bahwa pihaknya memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang selama ini memperjuangkan pemekaran sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tanah Luwu.
“Aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, serta bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (26/1).
Namun, Cicu sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini masih berada dalam kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berada di luar kewenangan pemerintah provinsi maupun DPRD Sulsel untuk diputuskan secara sepihak.
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang; sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan. Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” kata politisi NasDem ini.
Ia berharap sikap tersebut dapat menjadi pegangan bersama untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus memastikan aspirasi masyarakat Luwu Raya tetap hidup dalam koridor kebijakan nasional dan persatuan bangsa.(**)







