RUANG.NEWS SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan meraih peringkat kedua terbaik kabupaten/kota dalam nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Final Tahun 2025.
Sidrap mencatat skor 80,20 dengan predikat Baik, berada di bawah Kabupaten Luwu Timur yang meraih skor 87,63.
ITKP menjadi instrumen penilaian tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Secara tren, kinerja tata kelola pengadaan Sidrap menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023, nilai ITKP Sidrap tercatat 51,02 dengan predikat Cukup, meningkat menjadi 63,41 pada 2024, dan kembali melonjak pada 2025.
Capaian ini sejalan dengan Misi ke-6 Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan inovatif melalui pemanfaatan teknologi informasi digital.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sidrap, Musafir Tajuddin, menjelaskan bahwa capaian ITKP ditopang oleh tiga indikator utama, yakni pemanfaatan sistem pengadaan, kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
“Indikator pemanfaatan sistem pengadaan mencakup konsistensi penggunaan SIRUP dalam perencanaan, optimalisasi e-tendering dan non e-tendering secara elektronik, pemanfaatan e-katalog dan toko daring, serta penerapan e-kontrak dalam pengelolaan kontrak,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Ia menambahkan, konsistensi penerapan indikator tersebut memungkinkan proses perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak diawasi secara sistematis dan transparan.
Sebagai informasi, penilaian ITKP dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem pemantauan nasional terhadap tata kelola pengadaan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
ITKP menjadi instrumen nasional untuk mengukur kualitas tata kelola pengadaan, mencakup aspek sistem, SDM, dan kelembagaan UKPBJ. (**)







