RUANG.NEWS LUWU TIMUR — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan sebanyak 766 arsip inaktif dengan masa retensi di bawah 10 tahun.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas di Aula BKPSDM, Kamis (5/2).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Luwu Timur, Aini Endis Anrika, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Muhammad Syukri serta Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parha Arief. Turut hadir saksi dari Bagian Hukum dan Inspektorat.
Dalam sambutannya, Aini Endis Anrika menyampaikan bahwa penyusutan arsip melalui pemusnahan merupakan langkah penting untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan kearsipan.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar untuk efisiensi, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan informasi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Aini.
Ia menambahkan, pemusnahan arsip juga bertujuan melindungi arsip yang masih memiliki nilai guna pembuktian dan informasional.
“Pemusnahan dilakukan secara total agar isi maupun bentuk arsip tidak dapat dikenali kembali. Hal ini penting untuk menciptakan tata kelola arsip yang tertib serta meningkatkan kinerja pengelolaan kearsipan di setiap OPD sesuai kaidah kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.(**)







