RUANG.NEWS MAKASSAR — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi sistem Coretax untuk memperkuat pemahaman teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di lingkungan internal.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bauran (hybrid), daring dan luring, serta diikuti jajaran Bawaslu dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Hadir langsung di lokasi kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulsel Awaluddin Mustafa didampingi seluruh staf sekretariat provinsi. Perwakilan Bawaslu Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros juga mengikuti kegiatan asistensi tersebut.
Untuk memastikan akurasi informasi, Bawaslu menghadirkan tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan yang memberikan edukasi perpajakan sekaligus asistensi penggunaan sistem Coretax.
Kegiatan berlangsung interaktif. Penyuluh Pajak Ahli Pertama Burhamsyah memaparkan tata cara aktivasi Coretax serta proses sertifikasi tanda tangan elektronik, termasuk berbagai kendala teknis yang kerap ditemui.
Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Siti Aisyah memberikan panduan pengisian SPT Tahunan yang lebih efisien melalui sistem baru tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap staf dan wajib pajak di lingkungan Bawaslu memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang kini lebih modern dan terintegrasi,” ujar Awaluddin Mustafa.
Pihak KPP Pratama Makassar Selatan juga mengingatkan bahwa apabila terdapat ketidaksesuaian data pada sistem Coretax, wajib pajak disarankan segera melakukan pembaruan data di kantor pajak terdekat.
Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret mendatang.(**)








