RUANG.NEWS MAKASSAR — Komite Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada PSM Makassar.
Klub berjuluk Juku Eja itu didenda sebesar Rp60 juta akibat ulah suporter yang memasuki area lapangan usai pertandingan BRI Super League 2025/2026.
Sanksi tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komdis PSSI Nomor 144/L1/SK/KD-PSSI/II/2026 yang diputuskan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Keputusan ini berkaitan dengan laga PSM Makassar melawan Semen Padang FC di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare, pada 2 Februari 2026.
Dalam dokumen resmi Komdis PSSI disebutkan, puluhan suporter PSM memasuki area lapangan setelah pertandingan berakhir, tepat saat para pemain PSM masih berada di lingkaran tengah.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) serta Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Komdis menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp60.000.000 kepada PSM Makassar.
Komdis juga mengingatkan bahwa pelanggaran serupa di masa mendatang dapat berujung pada hukuman yang lebih berat.
Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, membenarkan adanya sanksi tersebut.
“PSM kena denda lagi,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, PSM Makassar masih memiliki hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Di sisi lain, kondisi tim juga tengah menjadi sorotan. PSM Makassar saat ini berada di papan bawah klasemen sementara BRI Super League 2025/2026.
Hingga pekan terakhir, Juku Eja baru mengoleksi 20 poin dan menempati peringkat ke-13.(**)






