Menu ✖

Daerah

Kuasa Hukum Rusman Laporkan Ketua DPRD ke BK

badge-check

Kuasa Hukum Rusman Laporkan Ketua DPRD ke BK Perbesar

RUANG.NEWS SOPPENG — Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Rusman, Kepala Bidang di BKPSDM Kabupaten Soppeng, memasuki babak baru.

Pada Kamis (12/2/2026), tim kuasa hukum Rusman resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Firmansyah, mewakili tim kuasa hukum Rusman, mengatakan laporan tersebut telah diserahkan melalui Bagian Umum DPRD dan ditujukan kepada pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan sebagai tembusan.

“Alhamdulillah, tadi kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, pada Bagian Umum,” ujar Firmansyah kepada wartawan.

Menurutnya, pelaporan etik tersebut berangkat dari aspek prosedural dan tata cara seorang anggota dewan sebagai pejabat publik dalam menggunakan kewenangannya.

Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk kontrol warga negara terhadap pejabat publik yang dilindungi konstitusi.

“Pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi konstitusi, bukan kejahatan,” katanya.

Firmansyah menyinggung peristiwa yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025, ketika terlapor diduga mendatangi kantor pemerintah daerah dan mempertanyakan prosedur tertentu.

Dalam kejadian tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang dinilai tidak patut secara etik.

“Apakah secara etik patut dan wajar jika seorang anggota dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang?” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran etik, pihak pelapor juga menilai perbuatan terlapor patut diduga bertentangan dengan prinsip dalam ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait norma larangan pejabat bertindak sewenang-wenang.

Ia menegaskan, tim kuasa hukum telah menyiapkan dalil dan bukti, termasuk mempertanyakan dasar legal formal tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah.

“Kami nilai, berdasar fakta dari klien kami dan bukti-bukti yang kami miliki, misalnya apakah ada dokumen sah sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi kantor pemerintah daerah? Ini menjadi sangat penting berkaitan dengan etika hubungan kelembagaan,” tuturnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor meminta Badan Kehormatan DPRD Soppeng menjatuhkan sanksi tegas.

Sanksi yang diminta mulai dari pemberhentian sebagai anggota DPRD, atau setidaknya pemberhentian dari kedudukan di alat kelengkapan DPRD, termasuk jabatan pimpinan.

Firmansyah menilai perkara ini telah menjadi perhatian publik karena terjadi di ruang terbuka dan diketahui luas oleh masyarakat.

“Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum serta menodai moral publik,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan sanksi etik dimaksudkan sebagai pengingat agar pejabat daerah tetap menjaga sumpah dan janji jabatan, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

“Siapa pun tidak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terkait laporan tersebut.(**)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

10 Okt 2026 - 00:01 WITA

Sidrap Kembangkan ALAKO SAR, Pelacakan PBG Kini Lebih Mudah

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

9 Okt 2026 - 09:21 WITA

Yonarmed 21/Kawali Optimalkan 21 Hektare Lahan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

9 Okt 2026 - 00:01 WITA

BPS RI Puji Sidrap, Jadi Pilot Project Pembangunan Inklusif

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

8 Okt 2026 - 00:53 WITA

Bupati Sidrap Apresiasi Market Day At-Tauhid Fest di Lautang Benteng

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional

6 Okt 2026 - 22:31 WITA

Didampingi Bupati Syaharuddin Alrif, Kalosi Alau Ikuti Penilaian Desa Berprestasi Nasional
Trending di Daerah