RUANG. NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi serta peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 13 Februari 2026.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi diwajibkan tutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Penutupan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa tempat usaha dapat kembali beroperasi pada Senin, 23 Maret 2026.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Malam (APIH), Hasrul Kaharuddin, meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam di Makassar agar mematuhi kebijakan pemerintah daerah tersebut.
Menurutnya, pelaku usaha perlu mendukung langkah pemerintah dalam menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan peringatan Hari Raya Nyepi.
“Sebagai pelaku usaha, kita harus mendukung kebijakan pemerintah daerah, apalagi ini dalam rangka menghormati Ramadan dan Hari Raya Nyepi,” ujarnya, Senin (16/2).
Hasrul juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kita tidak ingin ada pelaku usaha yang melanggar. Mari kita jaga situasi tetap kondusif. Saya yakin semua pelaku usaha bisa tertib dan mengikuti imbauan pemerintah,” katanya.(**)










