RUANG.NEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan Kota Makassar menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama empat hari, mulai 25 hingga 28 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, dan diterbitkan pada Rabu (25/2/2026).
Surat edaran itu mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.
Dalam peringatan tersebut dijelaskan bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.
Sebagai langkah antisipasi dan demi kelancaran proses pembelajaran, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka untuk sementara ditiadakan dan digantikan dengan pembelajaran daring atau online selama periode tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Achi Soleman, mengimbau para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.
Sementara itu, peserta didik diharapkan mengikuti pembelajaran daring secara tertib dari rumah masing-masing.
Orang tua atau wali murid juga diminta turut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik.
Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi menjaga keselamatan serta menjamin kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar.(**)






