WAJO — Anggota DPR RI Andi Iwan Aras (AIA) dan anggota DPRD Sulsel Sultan Tajang bersama pemerintah daerah setempat berkomitmen untuk penuhi dan tindak lanjut keluhan warga soal perbaikan jalan Ruas Buriko-Belawae di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Hal ini ditegaskan Sultan Tajang saat melakukan reses bersama konstituennya di Desa Ale Lebbae, Kecamatan Pitumpanua, Wajo pada Senin (23/2/2025).
Politisi Gerindra ini mengatakan, anggaran untuk perbaikan jalan ruas Buriko-Belawae masuk dalam APBN TA 2026 dengan kontrak multiyears. Proyek ini sudah dalam tahap pengerjaan.
Dia menegaskan, perbaikan jalan di Wajo ini bagian dari upaya Andi Iwan Aras melalui kewenangannya di DPR RI.
“Kalau tidak ada anggaran di pemda, ini suratnya ini permohonannya, berikan kepada beliau bapak Andi Iwan Aras sehingga menggunakan anggaran dana pusatnya namanya,” katanya menceritakan perjuangan AIA.
Sementara Ketua Roemah Djoeang Muh Amin mengatakan, kehadiran AIA sebagai representasi rakyat termasuk di Kabupaten Wajo sangat memberikan dampak positif bagi warga, terutama pembangunan jalan.
“Itulah tupoksi beliau (AIA) perpanjangan tangan dari pemerintah, sehingga apa yang menjadi kewenangan yang telah menjadi perwakilan kita,” jelasnya.
Amin menyebut, perjuangan AIA melalui perubahan aturan jalan untuk pengalokasian anggaran berbuah hasil. Kini, jalan ruas Buriko-Belawae telah dianggarkan melalui APBN.
“Pada 2022 bapak AIA menyampaikan bahwa kenapa itu masyarakat setiap saya reses selalu minta usulan jalan. Setelah ditanya itu jalan kewenangannya dimana? kewenangannya daerah, kewenangannya kabupaten. Sehingga bapak AIA bawah ke pusat pada 2022 dan beliau mengesahkan perubahan undang-undang jalan,” bebernya.
“Karena beliau berpikir kalau saya masih diberikan amanah di tahun 2024, maka tidak akan ada jalannya kalau saya tidak mencari aturan jalan dan dilakukan pengesahan aturan jalan di pusat,” pungkasnya. (*)










