RUANG.NEWS MAKASSAR — Mantan Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Firmina Tallulembang, angkat bicara terkait pengadaan bibit nanas pada masa mantan Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam Tahun Anggaran 2024.
Firmina mengungkapkan, pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tidak pernah dibahas di Komisi B DPRD Sulsel sebagai mitra kerja dinas tersebut.
“Tidak pernah. Jadi komisi memang tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut. Saya sendiri juga baru mengetahui hal ini saat muncul pemberitaan. Tidak pernah ada pembahasan di komisi terkait hal itu,” kata Firmina, Selasa (10/3/2026).
Legislator dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu juga membenarkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan pada awal Januari 2026. Dalam proses tersebut, Firmina mengaku menyerahkan sejumlah data hasil rapat antara Komisi B DPRD Sulsel dan Dinas TPHBun kepada penyidik.
Namun, menurutnya, tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan adanya pembahasan terkait pengadaan bibit nanas.
“Sejak bulan lalu kami diperiksa, awal Januari. Ini kan risiko jabatan. Kami dimintai keterangan serta seluruh data yang ada di komisi dan semuanya sudah kami serahkan. Seluruh berita acara di komisi juga tidak ada satu pun yang membahas mengenai nanas,” ujarnya.
Firmina menegaskan bahwa Komisi B DPRD Sulsel tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut karena tidak pernah melalui proses pembahasan di komisi.
Terkait pengadaan bibit nanas yang muncul dalam APBD Pokok 2024, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul program tersebut.
“Justru itu, kami tidak tahu di komisi. Saya juga anggota Banggar dan tidak pernah di Banggar dibahas mengenai bibit nanas. Sepengetahuan kami tidak pernah,” tegasnya.
Firmina menjelaskan bahwa dalam mekanisme pembahasan anggaran di DPRD, program biasanya terlebih dahulu dibahas di Badan Anggaran sebelum dibahas secara teknis di komisi terkait.
“Dalam siklus pembahasan di DPRD kan lewat Banggar dulu, kemudian ke komisi secara teknis. Tapi tidak ada satu pun pembahasan mengenai pengadaan bibit nanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024. Ia ditahan pada Senin (9/3/2026).
Penetapan tersangka Bahtiar dilakukan bersama lima orang lainnya, yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyah, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
“Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.(**)







